SUARA LAPAGO NEWS, Yth. Bapak Penjabat Bupati Jayawijaya, Salam sehat selalu dalam perlindungan Yang Maha Esa.
Izinkan saya menyampaikan beberapa poin penting terkait masalah-masalah internal yang mendesak dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jayawijaya. Saat ini, terdapat kendala khusus dalam proses penanganan yang tidak berpihak pada kebutuhan dan keinginan masyarakat Jayawijaya. Dalam konteks pemerintahan di Indonesia, istilah-istilah berikut digunakan untuk merujuk pada berbagai jenis pegawai honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK):
1. *Kelompok K2 (Kategori 2)*:
- Merujuk pada tenaga honorer yang diangkat sebelum tanggal 1 Januari 2005 dan telah bekerja terus menerus di instansi pemerintah tanpa terputus.
- Kelompok ini meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga administrasi.
2. *Kelompok K3 (Kategori 3)*:
- Tidak ada istilah resmi "Kelompok K3" dalam pengelompokan tenaga honorer di Indonesia. Istilah ini mungkin digunakan secara informal untuk merujuk pada tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kategori K1 atau K2, namun ini bukanlah kategori resmi yang diakui oleh pemerintah.
3. *PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)*:
- PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Mereka memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun mereka tidak diangkat sebagai pegawai tetap.
- Pengangkatan PPPK dilakukan melalui seleksi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.
Dalam pengangkatan pegawai honorer dan PPPK, penting bagi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, untuk mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan. Pengangkatan ini harus dilakukan secara transparan dan adil, serta mengutamakan kepentingan masyarakat lokal, termasuk OAP (Orang Asli Papua).
Adapun pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka terkait pengangkatan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya:
1. Apakah tenaga honorer OAP tidak mampu?
2. Apakah pencari kerja OAP sudah tidak ada?
3. Bagaimana bisa kelompok K2 dan honorer lainnya di lingkungan Pemda bukan berasal dari Jayawijaya?
Jika terdapat ketidakadilan atau masalah dalam proses pengangkatan ini, saya mohon agar kekhawatiran tersebut dapat disampaikan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk kebijakan yang lebih baik dan inklusif
Sonni Lokobal
Ketua, _APS Papua pegunungan_