Tingkat Kejahatan di Wilayah Hukum Papua Pegunungan tidak akan menurun sepanjang, Penyelesaian setiap tindak Pidana Kejahatan, dengan mekanisme Restorative Justice, dimana setiap persitiwa hukum dalam penyelesaiannya dengan membayar babi dan rupiah sebagai ganti rugi artinya bahwa bukan berarti saya tidak setujuh penyelesaian masalah dengan Mekanisme Restorative Justice, tidak! justru saya setuju sepanjang bisa memuaskan semua pihak yang terkait dan secara aturan legal,
artinya penyelesaian masalah dengan mekanisme Restorative Justice dijamin oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 54 KUHP, Namun tidak eksplisit dan secara aturan terkendala aturan yang belum Komprehensif;
Restorative justice atau keadilan restoratif digunakan sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan perkara pidana. Penerapan keadilan restoratif memang sudah dilakukan di kepolisian, Kejaksaan bahkan kehakiman pun menerapkan hal serupa. Hanya saja, belum adanya aturan yang seragam.
Sebaliknya, masing-instansi penegak hukum memiliki aturan masing-masing. bahwa Menurut Cahyani Suryandari Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkmham gagal menyadarkan pelaku tindak pidana, tapi malah mendorong pelaku melakukan pembenaran atas kejahatan yang dilakukan. Untuk mewujudkan keadilan mestinya tak sekedar fokus pada hukum yang dilanggar, kemudian siapa pelakunya dan sanksi apa yang dijatuhkan.
Tapi perlu dicermati keadilan sejatinya bakal tercapai jika hukum berhasil melihat siapa yang dirugikan, apa yang dibutuhkan untuk pemulihan korban dan siapa yang wajib memenuhi hak-hak korban;
Dan dalam Masyarakat adat mayoritas Wilayah yang mendiami Papua Pegunungan, Restorative Justice sebagai salah satu langkah yang selalu ditempu dalam setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, dengan mekanisme Restorative Justice, namun dalam Implementasinya terkesan setiap pelaku pelaggar hukum terlindung dan tidak mendapatkan sanksi atas perbuatannya, justru nanti keluarga dan handai tolan bahkan elit elit terpandang yang memiliki jabatan menjadi sasaran. Bahkan tindak pidana Pembunuhan sekalipun tetap saja menyelesaikan dengan Mekanisme Restorative Justice tanpa ada proses pelaku sebagai efek jera, dan sebagaai ganti rugi kematian manusia sekalipun, disandingkan dengan sejumlah babi dan rupiah, dan itupun yang menjadi sasaran lebih para lagi, Dana Desa, Sumbangan elit elit tertentu bahkan lebih para lagi APBD, lalu pelakunya dilindungi, maka berdampak pada Orang tidak takut buat Kejahatan malahan menjadi semangat dan berlomba untuk terus buat Kejahatan, karena tidak ada efek jerah atau sanksi atas perbuatannya;
Kemudian berdampak pada penyalahgunaan keuangan Negara baik tingkat Desa/Kampung dan juga APBD, yang harus bangun Kampung, derah untuk menghadirkan kesejatraan bagi rakyat, namun sebaliknya rakyat menjadi korban pembangunan dari di berbagai lini, karena anggarannya digunakan habis dengan pembayaran setiap permasalahan hukum, lalu kemudian kita menyesal daerah kita tidak maju, semntara pelaku Evoria dan merasa diri lebih hebat bahkan orang lain termotifasi untuk membuat kejahatan lagi, agar dipandang hebat, sementara kita abaikan tujuan hukum setiap orang mendapatkan keadilan dan Kepastian Hukum, namun sayangnya, atas kerugian kehilangan nyawa sekalipun disandingkan dengan sejumla babi dan nilai rupiah, sementara keadilan dan pemanfaatan hukumn, tidak ada, karena bilah pelaku kejahatan di proses maka, ada manfaatnya untuk dirinya bertobat tetapi juga orang dapat pelajaran untuk tidak melakukan hal serupa, namun utupun tidak terjadi, malahan orang berlomba buat kejahatan karena tidak ada sanksi yang diberikan malah di puji puji di dalam kehidupan masyarakat, jadinya merasa hebat karena semua turun tangan menyelesaikan dan yang lain juga termotifiasi berlomba untuk buat Kejahatan biar di sanjung;
Dengan demikian harapannya Penyelesaian hukum dengan Mekanisme Restorative Justice baik adanya namun, untuk pertanggung jawabannya atas setiap perbuatan kejahatan pelanggaran hukum harus dipertimbangkan klasifikasi peristiwanya, artinya lebih baik setiap pelaku harus di Proses dengan Hukum positif sebagai efek jera atas perbuatannya tanpa mengorbankan orang lain, dengan begitu, seiring berjalannya waktu satu bersatu akan sadar dan tidak akan lakukan lagi kejahatan, karena ada konsekuensi hukum dalam hal diproses secara hukum positif sebagai efe jera akhirnya keluarga dan orang lain disekitarnya akan mendapatkan manfaat, untuk takut melakukan kejahatan karena ada konsekuensi yang diterima oleh setiap pelaku kejahatan itu Sendiri, bahkan di asinkan oleh keluarga dan saya jakin dengan begitu angka kejahatan akan menurun! Terimakasih
10/06/2024
Oleh : Zhelsius Henius Asso, S.H
Reporter :--(Dani)