Sejumlah Wartawan dan organisasi pers di Bogor mengecam keras tindakan seorang oknum Sekdes di Megamendung Bogor.
Peristiwa ini berawal dari kedatangan awak media Swara Jabar Mardiyana Indra Yudha yang akrab disapa Margo ke kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (11/7/2024).
Maksud kedatangannya adalah untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di desa tersebut. Namun karena Kepala Desa tidak ada ditempat, Margo pun diterima oleh Rizki Sekretaris Desa diruangannya. Kurang lebih sejam menunggu kepala desa yang belum juga tiba, Rizki hendak keluar meninggalkan ruangan kerjanya. Lalu Margo pun menghampiri Rizki bermaksud meminta keterangan darinya, karena kepala desa tidak ada. Tetapi tanggapan dan tindakan Rizki sangat kurang bersahabat terhadapnya, ucapan dengan nada kasar menghardik dilontarkan oleh Rizki, "Tanya Apa, Tanya Apa !!?".
Sontak hal ini membuat kaget Margo dengan tindakan Rizki tersebut, dan Ia pun mengingatkan agar jangan membentak-bentak, karena Ia sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Namun diingatkan olehnya bukannya reda, Rizki justru semakin melontarkan ucapan dengan nada keras membentak dan menyalahkan media.
"Kamu jangan dorong saya," ucap Rizki yang dikutip dari keterangan Margo. Lanjut Margo, "Saya bukan dorong Pak Sekdes, tapi saya mengingatkan bicaranya jangan kasar. Dan kalau Pak Sekdes saya dorong, Pak sekdes pasti jatuh," ucap Margo.
Rizkipun lalu meninggalkan ruangan dan tidak begitu lama kembali ke ruang tamu, Margo yang baru saja dibentak-bentak olehnya masih bingung dan bertanya kembali sama sekdes ada masalah apa.
"Pak minta maaf, iya Pak Sekdes lagi ada masalah apa? sehingga saya merasa tidak ada masalah dengan Pak Sekdes, saya yg jadi sasaran," tanya Margo.
Rizkipun hanya terdiam, menjawab sambil mondar mandir, "Biasa pak masih darah muda," cetusnya.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Pemimpin Perusahaan media SWARA JABAR, Prabu Mahesa. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Sekdes Sukaresmi tersebut telah mencederai tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-undang dan aturan lainnya. Pada pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
“Bunyinya sangat jelas,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Juga ucapan yang dilontarkan oknum Sekdes tersebut jika potensial ada unsur penghinaan, maka Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan.
"Apa yang menimpa Rekan kami yaitu salah satu Jurnalis Swara Jabar, tentunya sangat kami sayangkan dan prihatin terhadap tindakan-tindakan kekerasan terhadap insan pers, rekan-rekan wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya dilapangan. Kami mengecam keras perbuatan apapun yang merupakan bagian dari intimidasi, kriminalisasi terhadap profesi Jurnalis," tegasnya.
Mengenai rencana memproses masalah ini ke ranah hukum yaitu dengan melaporkan oknum Sekdes tersebut ke pihak berwajib, Ia pun mengatakan, "Dan tentunya Kami akan lakukan langkah hukum untuk terhadap oknum Sekdes yang arogan terhadap insan jurnalis. Kami akan mengawal atau mendorong proses penegakkan hukum terhadap laporan kasus ini. Agar dapat diproses secara profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor," kata Prabu.
Iapun menegaskan pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan Jurnalis nya yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40