West Papua, Suaralapago.News
Berhubung dengan isu dan narasi miring dan menyesatkan yang dibangun Kolonial Indonesia dengan kaki tangannya di Papua dengan Tujuan melemahkan posisi Berdirinya negara Papua 1 Desember 1961 yang sudah secara sah dan meyakinkan telah memenuhi syarat hukum internasional baik secara defacto maupun secara de yure maka kami Sebagai NGR Pemilik Sejarah 61 dan juga penjaga tungku api 61 perlu disclaimer kepada rakyat bangsa Papua agar jika ada oknum atau kelompok menyebarkan narasi sesat yang tertera dibawa ini agar segera. Jauhi mereka karena mereka kelompok proxinya Indonesia tujuan mereka adalah melemahkan posisi 61 yang punya kekuatan hukum dan politik diluar yuridiksi hukum Indonesia dan melokalisasi masalah Papua menjadi masalah Rumah tangga Indonesia dan memperpanjang penderitaan rakyat Papua yang berujung pada penyelesaian masalah secara kekeluargaan Indonesia.
Berikut daftar Narasi sesat:
A. NARASI SESAT UNTUK KNP:
I. Rapat KNP 19 Oktober 1961 diasosiasikan sebagai Kongres 1 atau pertama.
Jwb;
1. Rapat 19 Oktober 1961 bukan rapat kongres tetapi Rapat panitia persiapan kemerdekaan (KNP)
2. Rapat tersebut tidak diberi nama kongres 1 atau kongres pertama.
Sebab tidak ada rapat setelahnya lagi jika tugas yang diberikan NGR selesai diwaktu yang ditentukan.
3. Panitia (KNP) bertugas menampung aspirasi/manifesto Rakyat Bangsa Papua dan untuk diseleksi.
4. Setelah tugas panitia(KNP) rampung selanjutnya di serahkan kepada NGR untuk dibahas.
5. setelah NGR menerima hasil kerja panitia, NGR membahas, memutuskan dan menetapkan menjadi keputusan politik bangsa Papua dalam sidang istimewa paripurna NGR.
6. setelah segalah aspirasi/manifesto diterima,diputuskan dan ditetapkan menjadi keputusan politik maka dengan sendirinya aspirasi atau manifesto tersebut berubah status menjadi keputusan politik bangsa.
7. Keputusan NGR tersebut selanjutnya diproklamasikan pada tanggal 1 Desember 1961 sebagai hari kemerdekaan bangsa Papua.
8. Proklamasi kemerdekaan bangsa Papua tersebut diselenggarakan oleh NGR difasilitasi pemerintah Belanda disaksikan oleh Rakyat Bangsa Papua, rakyat belanda, rakyat Nusantara, dan duta duta negara sahabat
II. KNP MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN ATRIBUT NEGARA PAPUA.
Jwb:
KNP tidak punya kewenangan untuk memutuskan dan menetapkan apalagi menyangkut atribut kebangsaan, KNP hanya menyeleksi seluruh aspirasi /manifesto Rakyat Papua kemudian selanjutnya diserahkan kepada NGR sebagai Lembaga Politik bangsa Papua untuk dibahas, ditetapkan untuk diputuskan sebagai Keputusan Politik Bangsa Papua.
B.NARASI SESAT UNTUK 1 DESEMBER 1961.
1.Desember adalah bukan peristiwa penting dan berarti bagi rakyat Papua maka perlu bikin negara baru yang sempurna dengan asumsi bahwa :
1. 1 Desember 1961 adalah Negara Boneka buatan Belanda.
Jawab: ini stekmen kolonial untuk melemahkan posisi negara Papua yang sudah berdaulat agar Indonesia punya alasan pembenar untuk duduki wilayah Papua karena dianggap wilayah yang tak berpemerintahan agar orang Papua percaya Indonesia benar Papua salah sambil menguburkan sejarah kebenaran bangsa Papua. Stekmen boneka mulai baru ditambahkan belakangan ketika isu Papua merdeka menguat karena dalam penyataan Soekarno dalam trikoranya tidak perna menyebut negara boneka tetapi beliau menyebutnya bubarkan negara Papua.
Tetapi ada pernyataan yang lebih jahat dari itu yaitu :pernyataan yang justru datang dari orang Papua yang mengaku diri pejuang Papua merdeka sebagai berikut:
2. 1 Desember 1961 manifesto negara Papua
Jawab : entah pejuang Papua ini paham atau pura pura tidak paham ? dari arti kata manifesto saja berarti pernyataan kehendak atau sekedar aspirasi?masa sidang paripurna di lakukan upacara hanya untuk bacakan aspirasi? Aspirasi atau manifesto itu sudah mulai muncul tahun 1940 an ketika ada redoslusi PBB memerdekakan negara negara jayahan termasuk Papua.
Dan segalah aspirasi atau manifesto tersebut dirumus
Dan segalah aspirasi atau manifesto tersebut dirumuskan oleh kNP.
Dan status manifesto atau aspirasi berakhir ketika aspirasi diterima,disetujui ditetapkan diputuskan dalam sidang paripurna istimewa NGR sebagai keputusan politik yang selesai...bukan manifesto lagi..jadi kamu OAP yang mengaku pejuang sekolah lagi belajar dulu baru berjuang.
3. 1 Desember 1961 Negara Papua yang prematur.
Jawab :
Prematur artinya cacat,upnormal, tidak sempurna. Artinya kamu pejuang oab lebih jahat dari orang Indonesia, walau mereka mengakui adanya sebuah negara Papua tetapi mereka asosiasikan sebagai negara boneka tetapi jika ada OAP yang mengaku pejuang tetapi masi menggunakan pilihan istilah ini maka dia lebih jahat dari kolonial itu sendiri.
4. 1 Desember 1961 adalah kelahiran embrio negara Papua
jawab ; pelajaran tentang embrio itu apa anak SD juga sudah tahu tetapi anehnya OAP yang mengaku pejuang ini entah tidak paham atau pura pura tidak paham tetapi sering kita dengar pilihan kata ini sering keluar dari mulut pejuang. Bagaimana mungkin negara Papua yang sudah selesai baik secara defakto maupun secara deyure anda asosiasikan sebagai embrio ? Bukankah embrio tersebut disematkan untuk calan janin,yang belum terbentuk dan belum lahir dan masi didalam perut yang tidak menyandarkan hak dan kewajiban ???
anda pikir anda hebat karena anda memilih istilah kata kata yang bersifat ilmiah ??
Anda sebenarnya bukan saja lucu tetapi jahat karena anda tidak menganggap apa apa tentang karya anak bangsa 1 Desember 1969 yang sudah menjadi subyek hukum internasional.
5. 1 Desember 1961 adalah sampah Belanda.
Jawab: jika ada OAP yang mengaku diri pejuang tetapi dia memilih kata sampa Belanda untuk mengasosiasikan status 1 Desember 1961 maka sudah dipastikan pejuang tersebut manusia dungu yang tidak belajar dan tidak paham Hukum internasional. Dan pernyataan ini artinya sama saja dengan Indonesia bilang sampa Belanda. Tetapi tahu tidak justru sampa Belanda itu yang punya gigi taring,yang sudah menjadi subyek hukum internasional? Israel disebut negara karena diijinkan oleh inggris sebagai negara kolonial wilayah tersebut akibat menang perang dunia...Papua diijinkan membentuk negara diijinkan oleh negara Belanda sebagai negara kolonial yang menguasai wilayah Papua.
satu hal yang publik ketahui bahwa ukuran untuk suatu negara disebut sebagai sebuah negara adalah bukan tentang berapa negara yang mendukung dan mengakui tetapi ukurannya adalah negara kolonialnya mengakui tidak ? walau seluruh negara anggota PBB mendukung sekalipun tetapi selama satu negara kolonialnya tidak mengakui maka selamat itu pula suatu kelompok tidak dapat disebut sebuah negara, sebaliknya seluruh negara anggota negara PBB tidak mengakui tetapi selama satu negara kolonial mengakui maka disaat itu pula disandanh sebagai sebuah negara.
Jika prinsip Hukum internasional ini ditetapkan di Papua maka Papua adalah sebuah negara yang sah secara hukum internasional.
Jadi setelah ko tolaknyang sudah sah dan meyakinkan secara legal formal baru ko cari apa lagi pejuang yang dungu..??
6 . 1 Desember 1961 adalah Negara yang lemah dan tidak bertaring.
Jawab: 1 Desember 1969 tidak akan lemah, tidak kurang, kecuali pejuang dungu seperti anda yang mengasosiasikan 1 Desember 1969 untuk melemahkannya demi alasan pembenaran kelompok dan organisasi anda menjadi corong kolonialisme di tanah Papua.
7. . 1 Desember 1961 Tidak memenuhi syarat Hukum Internasional
tidak ada peristiwa politik
JIka ada oknum atau kelompok menghembuskan narasi sesat ini di telinga anda segera jauhi., karena pikiran sesat ini telah menyebabkan penderitaan Rakyat Papua yang berkepanjangan.
catatan :
Tulisan ini dibuat sebagai tanggung jawab moral dan tidak ditujukan kepada orang atau kelompok tertentu tetapi jika kelompok atau perorangan ikut tercentil artinya bertobat dan kembali di jalan yang benar.
Pesan ini disampaikan oleh
Penjaga Tungku api
1 Desember 1961.
HAKIM BAHABOL
ANGGOTA NGR
Pengamat Sosial Politik
Indonesia & Papua
(Tutup Hakim)
Reporter :Tim Suaralapago. news