Suaralapagonews.com, Tulisan ini atas beberapa wacana yang dibangun oleh lawan politik terhadap Bapak Johanes Rettop sebagai Calon Bupati Mimika berpasangan dengan Emanuel Kemong dalam pesta demokrasi Pemilukada tahun 2024 di kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah
Selama beberapa waktu akhir-akhir ini isu calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di tanah Papua harus orang asli Papua mencuat ke permukaan bumi setelah asosiasi majelis rakyat Papua sampaikan usulan kepada presiden republik Indonesia!
Dalam kesempatan ini, penulis menegaskan terkait dasar mengapa JR memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri. Sebagai calon Bupati Mimika agar diketahui publik dan tidak membangun Kampanye hitam atas percalonan Bapak Johanes Rettop sebagai Calon Bupati Mimika tahun 2024.
Pertama, Johanes Rettop lahir diatas bumi cendrawasih tanah Kamoro setalah Orang tuanya sudah ada di bumi ini sejak tahun 1928. Bahkan tahun 1928 merupakan tahun negara yang bernama Indonesia ini belum ada dan hari sumpah pemuda pun belum terjadi. Bayangkan bagaimana kondisi dan situasi Papua saat itu dan Tete dan Nene Bapak Johanes Rettop ada di tanah Papua ini khususnya di kokonau Timika. Dari kehadiran Tete dan Nene sang Bupati saja menunjukkan keaslian Papua tidak dapat diragukan sama sekali. Mereka memutuskan untuk hidup sebagai orang Papua dan mereka adalah perintis pendidikan yang pernah melahirkan banyak pemimpin!.
Kedua, bahwa secara budaya suku Amungme yang kami cintai, jika tamu sudah masuk di onai, walaupun dia musuh tetapi karena sudah masuk dalam onai maka tak dikeluarkan dan bahkan tidak mungkin melepaskan orang itu untuk dibunuh. Walaupun musuh, sudah masuk dalam onai, maka dia adalah bagian dari diri Amungme pemilik onai jadi mereka yang punya onai Taru badan untuk membelah hingga nyawa mereka di serahkan jika ada musuh dari luar onai itu yang mau membunuh tamu yang sudah masuk dalam onai. Ini nilai hidup yang harus dipertahankan!
Apalagi Johanes Rettop bukan tamu yang baru datang setelah adanya kemerdekaan Indonesia dan adanya kabupaten Mimika dimekarkan tetapi darahnya jatuh dalam onai suku Amungme tanah Kamoro, besar dan sekolah disini hingga pengabdiannya dan kini sedang mencari dukungan partai untuk mencalonkan diri guna menunjukkan komitmen dirinya untuk membangun Mimika 5 tahun kedepannya nantinya.
Jadi, jika anak Asli Amungme dan Kamoro yang menuding, menganggap, merasa dan bahkan menyatakan secara terang benderang bahwa Johanes Rettop bukan OAP, dan tidak punya hak politik mencalonkan diri 01 Mimika, maka saya pastikan bahwa Amungme sudah mengalami kemerosotan Budaya dan kehilangan nilai -nilai budaya yang ditanamkan secara turun-temurun yang harusnya landasan yang kuat upaya memberikan dukungan mutlak kepada Bapak Johanes Rettop sebagai Calon Bupati Mimika berpasangan dengan Emanuel Kemong sebagai Calon wakil Bupati Mimika Periode 2024-2029.
Dari sisi Hukum
Berdasarkan UU NO.2 Tahun 2021 perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi-Provinsi di tanah Papua, untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat kabupaten kota tidak disebutkan secara jelas persyaratan calon Bupati dan wakil Bupati sehingga akhirnya asosiasi majelis rakyat Papua memperjuangkan syarat Calon gubernur dan wakil calon gubernur, calon Bupati dan wakil calon Bupati harus OAP.
Penulis tak melihat sedikitpun sebagian dari pasal ayat dan poin mengenai keharusan oap sebagai Calon Bupati dan calon wakil Bupati jadi menerapkan prinsip hukum sebagai diatur Dalam UU pemilu dan PKPU dst pada pemilu kali ini!.
Soal kapan hak konstitusional OAP tentang hak politik OAP secara menyeluruh terkait calon gubernur dan wakil gubernur, calon Bupati dan wakil Bupati dan calon walikota dan wakil walikota harus OAP kapan terwujud? Pastinya semua menunggu hasil perjalanan asosiasi MRP Papua!
Saya memastikan, jika dan hanya jika pemerintah pusat menerima dan jawab usulan MRP, maka secara efektif aturan itu dapat berlaku pemilu 2029 dan bukan 2024. Alasannya pemerintahan pusat harus mempelajarinya dan musti menetapkan dalam status aturan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu di tanah Papua.
Jadi tidak ada dasar hukumnya untuk membatalkan pencalonan Bupati Bapak Johanes Rettop dengan alasan apapun..
Menyoal uji keaslian orang Papua musti dilihat dari 4 tipe manusia Papua yang pernah kita kaji dan penting untuk diketahui publik:
1. Tipe pertama, OAP secara fisik dan jiwa raganya. OAP secara fisik yaitu kriting rambut, hitam kulit.. turunan Ayah dan Ibu moyang Papua yang memiliki marga asli Papua. Mereka ini secara konsisten memikul beban yang besar untuk membangun Papua secara beradab dan bermartabat dalam membangun Papua seperti selama ini mereka perjuangkan tanpa membalas jasa apapun.
2. OAP secara Fisik dan Bukan OAP Secara jiwa raganya,. Manusia Papua yang model seperti ini adalah mereka yang secara fisik turunkan dan Moyangnya Asli Papua dengan marga Asli Papua tetapi jiwa dan raganya tidak mencerminkan dirinya. Tipe pemimpin seperti ini adalah mereka yang menghancurkan Papua dari berbagai hal atas Papua
3. Orang Non asli Papua secara fisik tetapi orang Asli Papua secara jiwa raganya.
Mereka ini tipe manusia Papua yang ikut memikul beban membangun Papua secara Luar biasa dan bahkan mereka berjuang bersama OAP dalam berbagai hal agar OAP dihargai sebagai manusia dan membangun Papua tanpa Persoalan Papua. Raga dan jiwa mereka bertarung bahkan serahkan pada musuh seketika mereka merasa kehidupan orang Papua hancur! Mereka buat sekolah, mereka berikan biaya grati, membantu dan menolong OAP.
Mereka ini seperti pak Pastor Amandus di Timika, pak Haris Azhar, Pak Paul Sudiyo dst.. kalau Bapak Johanes Rettop, bukan lagi di ukur-ukur soal jiwa raganya dan keasliannya untuk menyatakan dirinya sebagai anak asli Kamoro, Amungme, Papua di tanah Amungsa ini.
4. Secara dan jiwa raganya bukan OAP adakah mereka yang bukan penduduk asli Papua dan mereka yang hanya datang cari makan, cari peluang kerja, cari kekayaan dst dan jadikan Papua tempat menumpuk kekayaan sebesar-besarnya. Mereka ini tidak akan hargai penduduk asli, tidak akan menghormati aturan dan ketentuan hukum, mereka tidak akan menjaga lingkungan, hutan dan segala jenis hewan langka.. justru yang ada dihancurkan semuanya demi kepentingan mereka tanpa melihat dampak buruk terhadap penduduk lokal
MRP perlu mengkaji dan mendalami 4 poin catatan diatas sebab tak semua OAP bagus dan tahu diri membangun Papua dan tak semua non Papua itu hancurkan daerah dan pencuri di tanah ini..
Sebagai kesimpulan, mari kita memberikan materi kampanye kepada rakyat Mimika yang lebih baik, jaga narasi dan frasa dalam pemilihan umum kepala daerah dan memberikan sosialisasi, maupun Kampanye oleh setiap Tim sukses dari Calon masing-masing secara cerdas, beradab dan demokratis!
Selam Berdemokrasi
Penulis
Otis Tabuni