West Papua, Suaralapago.News_Bagi saya tidak ada masalah dengan semua deklarasi setelah Pepera 1969 setelah wilayah Indonesia dinyatakan dari Sabang sampai Merauke, tetapi bermasalah magi saya adalah dengan deklarasi diluar 61 atau setelah Pepera mengandung konsekwensi hukumnya adalah:
1. Status Papua yang telah menjadi subyek hukum internasional menjadi obyek hukum internasional dalam wilayah hukum Indonesia
2. Lokalisasi Maslah Papua yang tadinya menjadi masalah internasional kini menjadi masalah nasional rumah tangga Indonesia
3. Status yang tadinya Indonesia ilegal diatas tanah Papua kini Papua yang mengilegalkan diri dalam yuridiksi Indonesia
4. Selain itu deklarasi dilakukan. Terkesan buru buru tanpa berpikir panjang,melalui dialektika yang cukup,dengan pertimbangan yang matang dari segalah sisi diantaranya : persiapan diplomasi, persiapan militer, persiapan sipil dll.
5. jadi untuk naik di perahu yang deklarasinya setelah Pepera 1969 bagi saya perahu yang tidak aman dan perahu yang tidak pasti, karena nasip bangsa Papua bukan digantungkan pada landasan OAP 61, juga bukan pada yuridiksi internasional, tetapi dalam ketergantungan pada Indonesia??? Karena mustahil Indonesia mau mengakui Papua merdeka jika pandangan Indonesia untuk Papua adalah masa depan Indonesia..
Saya harap bagian ini dipahami, demi selamatkan sisa-sisa peluruh ini kita semua perlu dengan rendah hati melihat masalah secara obyektif kita bersatu dan akhiri tutupnya (*)