Notification

×

Iklan

Iklan

Kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Jayawijaya terkait poin 4, yang menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa tindakan sangat Baik dan Positif

Agustus 12, 2024 | Agustus 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T16:33:44Z
Kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Jayawijaya terkait poin 4, yang menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, merupakan langkah yang sangat jelas dan positif. Dana Desa adalah salah satu sumber daya paling vital bagi pembangunan di tingkat desa, dan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan baik dan transparan.

Ketika terdapat dugaan kuat bahwa seorang kepala kampung melakukan korupsi atau menyalahgunakan Dana Desa untuk membayar utang pribadi, tindakan tegas harus segera diambil. Penyalahgunaan Dana Desa adalah pelanggaran serius yang melanggar kepercayaan masyarakat dan merusak integritas pemerintahan desa. Oleh karena itu, kepala kampung yang terbukti menyalahgunakan dana ini harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kebijakan ini bukan hanya menciptakan ketegasan dalam pemerintahan, tetapi juga memberi pesan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan korupsi di wilayah Jayawijaya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan korupsi diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam undang-undang ini, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa semua kepala kampung dan pejabat setempat memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan Dana Desa. 

Selain itu, semua intelektual dan tokoh masyarakat harus bersuara dan tidak boleh diam, karena peran mereka sangat penting dalam mendukung kebijakan ini dan menjaga integritas pemerintahan di Jayawijaya. 

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, Dana Desa akan lebih efektif dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh: *E,K* 🌱📝
 _Intelektual_
×
Berita Terbaru Update