West Papua, Suaralapago.News_Perjuangan Papua mengikuti jejak kemerdekaan bangsa bangsa lain di muka bumi termasuk jejak kemerdekaan indonesia dan Timor Leste adalah kesalahan, sebab masing masing punya konteks yang belum tentu sama dan jika dipaksakan ya hasilnya seperti saat ini orang Papua sudah berjuang 63 tahun tetapi belum muncul tanda tanda titik terang adanya harapan Papua bisa merdeka dalam waktu dekat, bahkan cenderung tidak pasti.
Ada banyak perbedaan konteks, diantaranya adalah dalam konteks hukum internasional.
1. Indonesia deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1946 dalam yuridiksi jepang tetapi jepang tidak menuntaskan status Indonesia baik secara defakto maupun secara deyure oleh kolonial jepang karena keburu kalah perang Pasifik.
Sehingga Belanda sekutu pemenang perang punya hak untuk klaim wilayah jajahan kalah perang termasuk Belanda klaim kembali seluruh wilayah bekas jayahan jepang.
Solusi Indonesia ; ambil posisi bertahan pada pada deklarasi 17 Agustus 1945 dalam yuridiksi jepang... Indonesia tidak bikin negara baru /deklarasi negara baru lagi dalam yuridiksi hukum Belanda.
Walaupun konsepnya adalah Indonesia ingin memisahkan diri dari Belanda.
Indonesia berjuang dengan alat deklarasi dalam yuridiksi hukum jepang tetapi berjuang untuk dapat pengakuan hukumnya dalam yuridiksi Belanda dan berhasil
2. Timor Leste deklarasi pada tanggal 30 November 1975 diluar yuridiksi hukum Portugal setelah Portugis meninggalkan Timor Leste pada tgl 28 November 1975, sehingga tidak sempat mendapatkan status final baik secara defakto maupun secara deyure oleh negara kolonial.
Dan Indonesia punya alasan pembenar karena 1. Dianggap wilayah tak berpemerintahan 2. Wilayah yang dinarasikan direbut dengan perang.
Sehingga timur Leste untuk merdeka tidak menggunakan alat deklarasi negara sebelumnya tetapi mereka membentuk front perlawanan dengan aksi nasional yang terencana dengan baik sehingga berbuah manis pada solusi referendum.
Sebab status timur Leste berjuang untuk keluar memisahkan diri dari Indonesia.
3. Papua deklarasi kemerdekaan pada tanggal 1 Desember 1961 dalam yuridiksi hukum Belanda dan negara Belanda sebagai negara penguasa memfasilitasi , menyetujui dan mengakui baik secara defakto maupun secara deyure
Harusnya orang Papua berdiri pada pondasi sejarah yang di bangun kolonial Belanda tetapi masalah hari ini adalah : orang Papua abaikan peristiwa penting ini dan bikin negera negara baru tidak saja membingungkan rakyat tetapi juga tidak punya nilai baik secara politik maupun hukum....
Hakim Bahabol
Anggota NGR
Pengamat sosial&politik
Indonesia dan papua