Kepada Yang Terhormat:
1. Elit Politik Indonesia.
2. Elit Politik Irian Barat.
Di - Tempat.
Salam Perdamaian dari Tanah Perjanjian di Ujung Bumi, Negeri Matahari Terbit, Irian Barat (Papua).
Terkait dengan janji-janji yang diberikan oleh elit politik Indonesia dan Irian Barat (Papua) kepada rakyat Irian Barat—seperti sekolah gratis, pengobatan gratis, kesejahteraan, dan lain-lain—mereka harus mempelajari sejarah Irian Barat yang sebenarnya. Sejarah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan suatu bangsa.
Saya, cucu sulung Pendeta Stefanus Samberi, Pemimpin Perjuangan Irian Barat (Papua), pemegang kartu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nomor 206, menegaskan bahwa sejarah mencatat masa depan Irian Barat telah diatur dalam Perjanjian New York, yang dibuat pada 15 Agustus 1962 di Markas Besar PBB. Perjanjian ini ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda sebagai pihak kontrak. Tugas khusus mereka adalah meningkatkan pendidikan, memberantas buta huruf, serta memajukan pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi penduduk asli Irian Barat (Papua). Pemerintah Irian Barat juga harus dipersiapkan, dengan jabatan-jabatan pemerintahan diisi oleh orang-orang Irian Barat, bukan oleh orang Indonesia atau Belanda. Perjanjian ini didaftarkan oleh Sekretaris Jenderal PBB sesuai Pasal 102 Piagam PBB, dan menghasilkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1752, tanggal 21 September 1962, yang menetapkan Irian Barat sebagai Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri dan memasukkannya dalam daftar Komisi Khusus Dekolonisasi (C-24).
Perjanjian Roma, yang ditandatangani oleh Pendeta Stefanus Samberi pada 30 September 1962, menghasilkan Resolusi Khusus PBB (Rahasia Internasional). Perjanjian ini menetapkan batas waktu 25 tahun (1963-1988) bagi Indonesia untuk membangun Irian Barat.
Kami mendesak para elit politik Indonesia dan Irian Barat (Papua) untuk BERHENTI membodohi penduduk asli Irian Barat. Semua penduduk asli Irian Barat memiliki hak istimewa untuk mendapatkan sekolah gratis, pengobatan gratis, kesejahteraan, dan menjadi Tuan di Tanah Irian Barat (Papua).
Uang pembangunan khusus untuk Irian Barat, yang mengalir ke Indonesia, berasal dari Bank Dunia dengan jaminan kekayaan sumber daya alam Irian Barat yang dikelola oleh PT Freeport McMoRan. Berdasarkan Perjanjian Kontrak Karya Pertama antara Negara Irian Barat dan PT Freeport McMoRan, yang ditandatangani oleh Pendeta Stefanus Samberi pada 7 April 1967 dengan durasi 30 tahun (1967-1997), perjanjian ini tidak melibatkan tanda tangan Pemerintah Republik Indonesia. Perjanjian ini memulihkan ekonomi dan politik dunia serta menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari kebangkrutan, menghasilkan Resolusi Khusus PBB (Rahasia Internasional).
Emas milik Irian Barat merupakan kolateral atau jaminan kepada Bank Sentral dan Bank Dunia untuk pencetakan mata uang Irian Barat (IB), mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), serta mata uang negara-negara sekutu Amerika Serikat.
Kami tegaskan bahwa tidak ada uang Indonesia yang digunakan untuk membangun Irian Barat. Bahkan, uang Irian Barat telah digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membangun negaranya. Sampai saat ini, Pemerintah Republik Indonesia belum melaksanakan tugas khususnya untuk membangun penduduk asli Irian Barat, yang merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada 1960-an, Negara Irian Barat sudah memiliki mata uang resmi, yaitu IB. Perekonomian Indonesia berdaulat dengan adanya mata uang IB, sementara Rupiah ibarat benalu yang hanya berdaulat jika melekat pada IB. Jika dipisahkan, Rupiah tidak lagi berdaulat, yang pada akhirnya akan menyebabkan punahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan antara uang kertas Irian Barat (IB) dan Rupiah adalah tulisan "IRIAN BARAT" serta nomor seri yang diawali dengan "IBx999999". Uang IB berlaku khusus di wilayah kedaulatan Negara Irian Barat dengan nilai tukar lebih tinggi dibandingkan Rupiah, yaitu 1 IB = Rp 18.900.
Demikian, terima kasih atas pengertiannya.
Hormat kami,
Yakobus D. Samberi
(Jacky Papua)
Cucu sulung Pendeta Stefanus Samberi, pemegang Kartu PBB nomor 206.
Kontak: 081244394544.