Siaran Pers
Nomor : 012 / SP-LBH-Papua / X / 2024
TENTARA NASIONAL INDONESIA SEBAGAI PRAJURIT DILARANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN BISNIS PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI PAPUA
“Presiden Republik Indonesia segera batalkan pendirian Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan Di Lima Daerah Papua Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Sebab Bertentangan Dengan Tugas Pokok TNI Dan TNI Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Bisnis Pada Proyek Strategis Nasional yang melanggar Hak Masyarakat Adat Papua”
Pada prinsipnya Proyek Strategis Nasional di Merauke dilakukan tanpa mengikuti mekanisme penanaman modal serta penyediaan tanah ulayat sesuai ketentuan :
1. Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua
2. Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua
3. Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.
Atas dasar itu, sudah dapat disimpulkan bahwa Proyek Strategis Nasional di Merauke melanggar Hak Masyarakat Adat Papua Khususnya Masyarakat Adat Marid yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 6, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.
Berdasarkan pada kesimpulan Proyek Strategis Nasional di Merauke melanggar Hak Masyarakat Adat Papua khususnya Masyarakat Adat Marind sebagai Pemilik Wilayah Ulayat Marid yang dijadikan tempat pengembangan Proyek strategis Nasional di Merauke telah melakukan penolakan atas Proyek Strategis Nasional di Merauke secara terbuka namun belum direspon oleh Presiden Republik Indonesia meupun Mentri Pertanian Republik Indonesia sampai saat ini.
Diatas fakta Proyek Strategis Nasional di Merauke melanggar Hak Masyarakat Adat Papua khususnya Masyarakat Adat Marind sebagai Pemilik Wilayah Ulayat Marid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan lima batalyon infanteri (Yonif) penyangga daerah rawan di lima daerah Papua untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah. Agus Subiyanto, saat jumpa pers selepas acara peresmian di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024, menjelaskan bahwa lima batalyon di lima daerah di Papua bakal bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan masyarakat setempat untuk menanam komoditas pangan utama, salah satunya padi. "Batalyon-batalyon ini di bawah komando daerah militer (Kodam), ada Kodam XVIII/Kasuari dan Kodam XVII/Cenderawasih. Batalyon ini punya spesifikasi ada batalyon konstruksi, ada batalyon produksi. Kami akan melaksanakan program pertanian di wilayah Papua dan batalyon-batalyon ini akan membantu," kata Panglima TNI.
Sikap dan Tindakan Panglima TNI dalam meresmikan lima batalion infantry Penyanga Daerah Rawan untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah diatas jelas-jelas mengarahkan anggota TNI melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Tugas Pokok TNI. Prinsip Tugas pokok TNI secara jelas telah diatur pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut :
Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok TNI dilakukan dengan :
a) Operasi militer untuk perang dan
b) Operasi militer selain perang, yaitu untuk :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan Objek Vital Nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Dengan tidak diaturnya "mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah dalam Tugas TNI" diatas maka jelas-jelas menunjukan bahwa “Tindakan Pangliman TNI Meresmikan Lima Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan Di Lima Daerah Papua Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah” adalah tindakan pelanggaran Tugas Pokok TNI sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia.
Diatas fakta “Tindakan Pangliman TNI Meresmikan Lima Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan Di Lima Daerah Papua Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah” adalah tindakan pelanggaran Tugas Pokok TNI, mengingat apa yang dilakukan itu bertujuan untuk mendukung kepentingan bisnis Perusahaan yang menjalankan proyek strategis nasional di Merauke yang berjumlah 10 (sepuluh) perusahaan, sebagai berikut :
1. PT Global Papua Abadi, Luas Lahan 30.777,9 hektar di Distrik Tanah Miring dan Jagebob
2. PT Murni Nusantara Mandiri, Luas Lahan 39.579 hektar di Distrik Jagebob, Tanah Miring dan Animha
3. PT Andalan Manis Nusantara, Luas Lahan 60.000 hektar di Distrik Tanah Miring dan Animha
4. PT Semesta Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 Hektar di Distrik Jagebob dan Sota
5. PT Berkat Tebu Sejahtera, Luas Lahan 60.000 Hektar di Distrik Jagebob dan Sota
6. PT Agrindo Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 hektar di Distrik Eligobel
7. PT Sejahtera Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 di Distrik Ulilin
8. PT Global Papua Makmur, Luas lahan 59.963,07 Hektar di Distrik Ulilin dan Eligobel
9. PT Dutamas Resources International, Luas Lahan 60.000 di Distrik Eligobel
10. PT Borneo Citra Persada, Luas lahan 50.772,4 hektar di Distrik Malind, Kurik, Animha
Atas dasar itu, membuktikan bahwa melalui “Tindakan Pangliman TNI Meresmikan Lima Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan Di Lima Daerah Papua Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah” secara langsung menunjukan bukti bahwa Panglima TNI secara terang-terang sedang mengarahkan Perajurit untuk melakukan tindakan yang dilarang, yaitu “Perajurit dilarang terlibat dalam kegiatan Bisnis” sebagaimana diatur pada Pasal 39 angka 4, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan uraian diatas sudah dapat disimpulkan bahwa apabila tindakan Panglima TNI Meresmikan Lima Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan Di Lima Daerah Papua Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah jelas-jelas akan mengarahkan TNI melakukan tindakan yang bertentangan dengan Tugas Pokok TNI dan dengan terang-terang Panglima TNI mengarahkan TNI terlibat kedalam kegiatan Bisnis pada Proyek Strategis Nasional di Papua yang dilakukan dengan cara melanggar Hak Masyarakat Adat Papua.
Dengan demikian maka ditegaskan kepada Panglima TNI untuk kembali pada Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas maka, kami Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku kuasa hukum Marga Kwipalo, Marga Gebze dan Marga Moiwend menegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia Segera Batalkan Pendirian Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan Di Lima Daerah Papua Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Sebab Bertentangan Dengan Tugas Pokok TNI dan TNI Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Bisnis Pada Proyek Strategis Nasional yang melanggar Hak Masyarakat Adat Papua;
2. Panglima TNI wajib tegakkan Jati diri Tentara Nasional Indonesia terkait Tentara Profesional, yaitu tentara yang tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
3. Panglima TNI Wajib tegakkan ketentuan “Perajurit dilarang terlibat dalam kegiatan Bisnis” sebagaimana diatur pada Pasal 39 angka 4, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
4. Mentri Pertanian Republik Indonesia Segera Hentikan Proyek Strategis Nasional di Merauke Yang Melanggar Hak Masyarakat Adat Papua Khususnya Masyarakat Adat Marid.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 4 Oktober 2024
Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)