9 November 2024
Tim Independen Pencari Kerja Nduga dan Forum Pribumi Provinsi Papua Pegunungan Wilayah Kabupaten Nduga usai mengadakan pertemuan dengan pihak BKPSDM Nduga, anggota DPRD Nduga, dan anggota DPR Papua Pegunungan Dapil Nduga di SMA YPK Betlehem, Wamena, kota Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (9/11). Foto: Istimewa
1274 Total Pengunjung , 119 Pengunjung Hari Ini
WAMENA, SUARALAPAGONEWS.com — Tim Independen Pencari Kerja Nduga bersama Forum Pribumi Provinsi Papua Pegunungan Wilayah Kabupaten Nduga, Sabtu (9/11) mengadakan pertemuan dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nduga, anggota DPRD Nduga, dan anggota DPR Papua Pegunungan Daerah Pemilihan (Dapil) Nduga bertempat di SMA YPK Betlehem, Wamena, kota Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua Tim Independen Kabupaten Nduga Tahun 2024 Iksan Murib, SS dan Koordinator Wilayah Nduga Forum Pribumi Provinsi Papua Pegunungan Jimmy Murib dalam pertemuan tersebut mengatakan, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat telah mengumumkan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024.
Iksan Murib dan Jimmy Murib mengatakan, BKPSDM Nduga juga sudah melakukan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi dilaksanakan pada Senin-Sabtu (4-9/11) bertempat di SMA YPK Betlehem, Wamena, kota Kabupaten Jayawijaya.
Kuota yang diberikan BKN Pusat tahun 2024 sebanyak 480 formasi dengan rincian kuota untuk orang asli Papua sebesar 80 persen (384 orang) dan non orang asli Papua atau nusantara sebesar 20 persen (96 orang).
“Kami minta agar kuota 80 persen atau 384 formasi diperuntukkan bagi pencari kerja orang asli Papua dan tidak boleh dialihkan untuk non Papua atau warga nusantara lainnya. Warga nusantara tetap sebesar 20 persen atau 96 formasi,” ujar Iksan dan Jimmy melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (9/11).
Iksan dan Jimmy menegaskan, kuota 80 persen atau 384 formasi ini benar-benar untuk pencari kerja orang asli Papua mengingat angka pengangguran anak pribumi sangat tinggi.
“Kami juga meminta Bapak Penjabat Bupati Nduga selaku pengambil kebijakan untuk turut serius mengawal dan mengambil kebijakan khusus terkait dengan aspirasi kami pencari kerja, pencaker,” kata Iksan dan Jimmy lebih lanjut.
Menurut Iksan dan Jimmy, kuota 80 persen atau 384 formasi untuk pencari kerja orang asli Papua dan 20 persen atau 96 formasi warga nusantara kuota sudah sangat jelas dalam penerimaan CPNS formasi tahun 2024. Pihak tim dan forum juga sudah melakukan pengawalan dan pengawasan sejak pembukaan tes SKD sejak Senin (4/11).
“Sebelum pembukaan tes SKD kami sudah melakukan audiensi pertama dengan Kepala BKD Nduga Bapak Septinus Pondayar dan perwakilan Majelis Rakyat Papua Papua Pegunungan utusan Nduga. Beberapa tuntutan juga sudah kami sampaikan menyangkut kuota 80 dan 20 persen,” ujar Iksan dan Jimmy.
Pada sesi tes SKD pada Sabtu (9/11) tim juga sudah melakukan audiensi terbuka kedua, juga bersama Septinus Pondayar, anggota DPRD Nduga Lerri Gwijangge dan anggota DPRP Papua Pegunungan Mile Gwijangge. Pertemuan tersebut berlangsung di SMA YPK Betlehem, Wamena.
Audiensi bertujuan memproteksi hak-hak putra-putri asli Papua berdasarkan amanat UU Otsus Papua sebagai jaminan kepastian bagi pencaker orang asli Papua. Tim khawatir kelak terjadi dominasi ASN non-Papua di lingkup Pemkab Nduga sehingga proses seleksi CPNS dikawal ketat sejak awal.
“Kuota 80 persen atau sebanyak 384 formasi dapat diberikan kepada anak asli Nduga dari 32 distrik dan 20 persen atau 96 formasi untuk warga non orang asli Papua atau nusantara lainnya,” kata Iksan dan Jimmy.
Tim juga meminta perhatian serius, pengawalan atau pengawasan penuh dari Pemda Nduga, DPRD Nduga, DPRP Papua Pegunungan, MRP Papua Pegunungan, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Nduga dan semua elemen guna memproteksi hak-hak orang asli Papua dalam proses seleksi CPNS tahun 2024.
“Tuntutan kami di atas sangat penting dan kami berharap agar hak-hak dasar orang asli Papua diperhatikan sesuai amanat Undang-Undang Otsus Papua khususnya bagi pencari kerja di Nduga. Langkah ini juga mencegah potensi munculnya kecemburuan sosial,
konflik antar sesama, dan ketegangan sosial di lingkungan Pemkab Nduga,” ujar Iksan dan Jimmy. (*)