A. TANAH
a.Tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik.
Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan unsur hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang ber rongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernapas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.
Ilmu yang mempelajari berbagai aspek mengenai tanah dikenal sebagai ilmu tanah.
Dari segi klimatologi, tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun tanah sendiri juga dapat tererosi.
Komposisi tanah berbeda-beda pada satu lokasi dengan lokasi yang lain. Air dan udara merupakan bagian dari tanah
b.Manfaat Tanah
Manfaat tanah bagi kehidupan manusia antara lain tanah sebagai lahan, bahan baku industri dan sumber energi.
1. Tanah sebagai lahan , dimanfaatkan untuk pemukiman, lahan industri, lahan pertanian dan lain-lain.
2. Tanah sebagai bahan mentah industri antara lain : Tanah liat, lempung merupakan bahan pembuatan gerabah, bahan baku semen, bahan bangunan (genteng, bata), lumpur untuk pengeboran minyak, cetakan pengecoran besi. Tanah kaolin sejenis liat, lunak, warnanya putih/kuning/abu-abu kaya aluminium silikat dan dapat digunakan untuk bahan baku kertas, tekstil, kimia dan keramik.
3. Tanah sebagai sumber energi. Tanah gambut merupakan salah satu sumber energi alternatif.
The Color of Soil". United States Department of Agriculture - Natural Resources Conservation Service.
B. ADAT
a. Adat sebagai kebiasaan yang bersifat magis religius dari kehidupan suatu penduduk asli, yang meliputi nilai-nilai budaya, norma-norma hukum adat dan aturan yang saling berkaitan dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional yang diberlakukan pada Hukum adat
b.Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata "masyarakat adat" dan "masyarakat/penduduk pribumi" digunakan silih berganti dan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep orang-orang suku dan populasi/orang-orang asli dari Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB dengan merujuk kepada Konvensi ILO 107 (1957) dan 169 (1989)
C. PAPUA
Papua terletak di pulau Nugini bagian barat atau west New Guinea. Papua juga sering disebut sebagai Papua Barat karena Papua bisa merujuk kepada seluruh pulau Nugini termasuk belahan timur negara tetangga, east New Guinea atau Papua Nugini. Papua Barat yang sudah merdeka sejak 1961 di paksakan bergabung dengan kolonial Indonesia yang mana Indonesia memaksakan gabungkan Papua dengan sebutan Irian Barat sejak tahun 1969 hingga 1973, namanya kemudian untuk kepentingan menguasai Sumber Daya Alam Papua Kolonial Indonesia menganti nama Papua tanpa sepengetahuan dan kordinasi dengan bangsa Papua menjadi Irian Jaya oleh Soeharto pada saat membuat kontrak karya pertama tambang tembaga dan emas Freeport, nama yang digunakan tersebut hingga tahun 2002. Nama ini diganti menjadi Papua sesuai UU No 21/2001 Otonomi Khusus Papua. Pada masa era kolonial Belanda, daerah ini disebut Nugini Belanda (Dutch New Guinea).
Asal kata Irian adalah Ikut Republik Indonesia Anti-Netherland. Kata Papua sendiri berasal dari bahasa melayu yang berarti rambut keriting, sebuah gambaran yang mengacu pada penampilan fisik suku-suku asli.
Geografi
Luas wilayah Luas 420.540 km
Iklim
Curah hujan 1.800 3.000 mm
Suhu udara 19-28 C
Kelembapan 80 %
Kelompok suku asli di Papua
Kelompok suku asli di Papua terdiri dari 255 suku, dengan bahasa yang masing-masing berbeda. Suku-suku tersebut antara lain :
Ansus,Amungme,Asmat,Ayamaru, mendiami daerah Sorong,Bauzi,Biak,Dani,Empur, mendiami daerah Kebar dan,Amberbaken,Hatam, mendiami daerah Ransiki dan Oransbari,Iha
Komoro,Mee, mendiami daerah pegunungan Paniai
Meyakh, mendiami Kota Manokwari,Moskona, mendiami daerah,Merdei,Nafri,Sentani, mendiami sekitar danau Sentani
Souk, mendiami daerah Anggi dan Manyambouw,Waropen
Wamesa mendiami daerah sebelah selatan Teluk Wondawa,( wandamen ),Muyu,Tobati,Enggros,Korowai,Fuyu dll
D. TANAH ADAT
a.Tanah Adat
Tanah adat adalah tanah yang dimiliki berdasarkan penguasaan tanah adat dan penggunaan tanah tersebut muncul melalui praktik adat yang tidak tertulis dan bukan melalui hukum tertulis.
Penguasaan tanah adat biasanya dikaitkan dengan masyarakat adat dan dikelola sesuai dengan adat istiadat mereka, berbeda dengan penguasaan tanah berdasarkan undang-undang yang biasanya diperkenalkan pada masa kolonial.
Sejak akhir abad ke-20, pengakuan dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat adat dan masyarakat adat terus menjadi tantangan besar. Kesenjangan antara tanah yang diakui secara formal dengan tanah yang dimiliki dan dikelola secara adat merupakan sumber utama keterbelakangan, konflik, dan kerusakan lingkungan .
Di banyak negara, sebagian besar tanah dimiliki berdasarkan kepemilikan adat, termasuk 90% di Afrika.
Dalam Undang-Undang Tanah Malawi tahun 1965, “Tanah Adat” didefinisikan sebagai “semua tanah yang dimiliki, ditempati atau digunakan berdasarkan hukum adat, namun tidak termasuk tanah publik”.
Di sebagian besar negara kepulauan Pasifik , tanah adat tetap menjadi bentuk penguasaan tanah yang dominan . Sistem penguasaan tanah adat yang berbeda telah berkembang di berbagai pulau dan wilayah di kawasan Pasifik. Di setiap negara mungkin ada banyak jenis penguasaan tanah adat yang berbeda.
Jumlah kepemilikan tanah adat dari total luas wilayah negara kepulauan Pasifik adalah sebagai berikut: 97% di Papua Nugini , 98% di Vanuatu , 88% di Fiji , 87% di Kepulauan Solomon , dan 81% di Samoa
1. "customary land rights". landportal.org.
2. "Customary and Community Tenure". LandLinks.
3. "The Future of Customary Tenure". LandLinks.
4. "Indigenous Community Land Rights" Archived 2020-06-26 at the Wayback Machine, Land Portal
5. Defining Customary Land Rights edited_huggins.ppt (brookings.edu)
Malawi Land Act of 1965, ILO
6. AusAID: Making Land Work: Reconciling customary land and development in the Pacific, Canberra 2008 Archived 2009-09-14 at the Wayback Machine, retrieved 2009-09-07
E.MASYARAKAT ADAT
a.Masyarakat adat merupakan identifikasi diri, perbedaan budaya dari kelompok lain di suatu negara, hubungan khusus dengan wilayah tradisional mereka, dan pengalaman penaklukan dan diskriminasi di bawah model budaya dominan
Perkiraan jumlah penduduk asli berkisar antara 250 juta hingga 600 juta jiwa. Ada sekitar 5.000 masyarakat asli yang tersebar di setiap zona iklim yang berpenghuni dan benua yang berpenghuni di dunia. Sebagian besar masyarakat asli merupakan minoritas di negara bagian atau wilayah tradisional yang mereka huni dan telah mengalami dominasi oleh kelompok lain, terutama masyarakat non-asli. Meskipun banyak masyarakat asli telah mengalami penjajahan oleh para pemukim dari negara-negara Eropa, Identitas masyarakat asli tidak ditentukan oleh penjajahan Barat.
Hak-hak masyarakat adat tercantum dalam undang-undang nasional, perjanjian, dan hukum internasional. Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 1989 tentang Masyarakat Adat dan Suku melindungi masyarakat adat dari diskriminasi dan menetapkan hak-hak mereka atas pembangunan, hukum adat, tanah, wilayah dan sumber daya, pekerjaan, pendidikan dan kesehatan.
Pada tahun 2007, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat termasuk hak-hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan untuk melindungi budaya, identitas, bahasa, upacara, dan akses mereka terhadap pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan sumber daya alam.
Masyarakat adat terus menghadapi ancaman terhadap kedaulatan, kesejahteraan ekonomi, bahasa, warisan budaya, dan akses mereka terhadap sumber daya yang menjadi sandaran budaya mereka.
Pada abad ke-21, kelompok masyarakat adat dan pendukung masyarakat adat telah menyoroti berbagai pelanggaran hak-hak masyarakat adat.
Penjelasan akademik ini telah mengakui dan menghormati masyarakat adat di dunia dan juga Masyarakat Adat Papua merupakan salah satu dari ribuan masyarakat adat di dunia, yang memiliki Tanah Adat jelas dengan wilayah adat, kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan aturan hukum adatnya yang berlaku sehingga Masyarakat Adat Papua Dan Tanah Adat Papua patut di hormati dan di akui oleh siapapun di dunia karena Tanah Adat Dan Manusia Papua Merupakan Salah Satu Suku Bangsa Yang Berhak Menentukan Nasinya Sendiri Sesuai Hukum Adat Papua Dan Hukum Internasional Yang Tercantum Dalam Kovenan Internasional ILO No.169 Tahun 1989, Pasal 3
#SelamatkanTanahAdatPapuaSelamatkanDunia
#SelamtkanTanahAdatPapua
#SelamatkanMayarakatAdatPapua
#SelamatkanMasyarakatAdatPapuaSelamatkanMasyarakatDunia
#HancurkanKapitalisme
#HapuskanKolonialisme
#LawanMiliterisme