Jayawijaya, Suaralapago.news-
Dalam konteks dugaan ketidaknetralan Sapoter Sam sebagai anggota DPD RI, beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta peraturan lainnya yang mungkin dilanggar, antara lain:
1. Pasal 22D Ayat (1) UUD 1945
Pasal 22D Ayat (1):
"Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah."
Pelanggaran:
Sebagai anggota DPD, Sapoter Sam seharusnya berperan sebagai pengawas dan pemberi masukan secara netral. Dugaan keberpihakan dalam pemilu menunjukkan pelanggaran prinsip kerja DPD RI yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis.
2. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Pasal 28D Ayat (1):
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Pelanggaran:
Ketidaknetralan Sapoter Sam dapat dianggap menghambat pelaksanaan prinsip keadilan dan kesetaraan hukum dalam pemilu, karena mendukung salah satu pihak dapat menciptakan ketidakadilan bagi calon lain.
3. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 280 Ayat (2):
"Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye."
Pelanggaran:
Sapoter Sam sebagai anggota DPD RI termasuk dalam kategori pejabat negara. Ketidaknetralannya dalam mendukung salah satu pihak bertentangan dengan larangan yang diatur dalam pasal ini.
4. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
Pasal 260 Ayat (1):
"Anggota DPD wajib menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu kelompok tertentu dalam melaksanakan tugasnya."
Pelanggaran:
Ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh Sapoter Sam bertentangan langsung dengan kewajibannya sebagai anggota DPD, sebagaimana diatur dalam pasal ini.
Rekomendasi Tindakan
Jika dugaan ini terbukti, maka Sapoter Sam dapat dikenai sanksi oleh Badan Kehormatan DPD RI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU MD3 dan tata tertib DPD RI. Masyarakat juga dapat melaporkan kasus ini kepada pihak terkait, seperti Bawaslu atau Badan Kehormatan, untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tim pemantau pemilu lokal