12 Desember 2024, Berdasarkan pantauan situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia per 12 Desember 2024 pukul 10:00 WIT, MK telah menerima 15 gugatan Gubernur, 216 gugatan Bupati dan 47 wali gugatan wali kota dan atau total 278 gugatan ke MK dari total 37 Provinsi dna 508 kabupaten kota di Indonesia yang menyelenggarakan pemilihan serentak. Dari 37 Provinsi, 15 Provinsi dan 216 kabupaten serta 47 wali kota mencari keadilan dan kebenaran melalui pasilitas dan prosedur hukum menuju MK sebagai jalan terbaik guna mencari keadilan, memperbaiki system demokrasi dan mengubah mekanisme pemilihan umum di Indonesia. Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan sesuai tiga kewenangannya berdasarkan pasal 24C UUD 1945, salah satu kewenangan MK adalah Memutus Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum.
Atas nama demokrasi dan kebebasan menentukan nilai kadilan, bila makna keadilan tidak diperaktaen dan terjadi perbedaan persepsi serta ketidakpuasaan terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU di masing-masing kota, maka salah satu pintu yang sangat terbuka bagi mereka yang menolak dengan penetapan asil perolehan suara oleh KPUD adalah menggugat sengketa hasil perolehan suara ke Magkamah Konstitusi. Persoalan kecurangan, adanya keterlibatan oknum penyelenggara, tidak adanya kebebasan kepada rakyat untuk menentukan pemimpin pilihan mereka, adanya peraktek dan kejahatan demokrasi, ancaman dan gangguan keamanan, tekanan Psikologis masa, keterlibatan oknum penyelenggara untuk mendukung paslon tertentu dan seterusnya menjadi isu kecurangan pemilu 2024. Oleh sebab itu, mekanisme dan pasilitas yang disediakan negara melalui Konstitusi menjadi hak konstitusional warga negara dalam mencari dan menemukan keadilan dan kebenaran. Gugatan PHPU atas Keputusan KPU baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota dalam pilkada adalah cara merubah system dan mekanisme peraktek-peraktek demokrasi yang kotor dan ancaman atas kebebasan manusia menentukan pemimpin tanpa intervensi, tekanan dan ancaman atau klaim mengklaim oknum paslon dan tim suksesnya.
Apakah di Kabupaten Nduga Tidak Boleh Ajuan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitsi?
Pertanyaan diatas akan penulis jawab mewakili seluruh perdebatan, pembahasan, ancaman dan serangan yang terus menerus terjadi dalam beberapa waktu ini agar dapat membaca, mengerti, memahami dan menjelaskan kepada siapaun baik yang mendukung maupun yang menolak atau bahkan netral saja terhadap penggugat maupun KPUD sebagai tergugat.
1.Sejak pemekaran kabupaten Nduga tahun 2008 hingga 2024 ini, Masyarakat Nduga telah merasakan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati ke 3 kalinya. Dalam pemilu pertama dan kedua, tidak pernah wacanakan dan bahkan gugat ke MK atas perselisihan hasil sehingga hal ini barometer untuk memahami kepuasaan Masyarakat dalam mengikuti mekanisme dan pasilitas yang disiapkan negara Upaya mencari keadilan dan kebenaran melalui gugatan dan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
2. Pada pemilukada
tahun 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024 ini, asil penetapan perolehan suara, KPU Nduga di gugat (PHPU) kan ke MK oleh pasangat nomor urut 01 NAMED berdasarkan surat permohonan Nomor 245/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024. Hal ini kemudian menjadi trending topic oleh kita semua untuk membahas dengan pendiriannya masing-masing;
3. Penggugat memohon kepada paslon Nomort urut 02 dan tim nya memberitahu kepada rakyat terutama pendukung bahwa Paslon Nommor urut 01 gugat KPU kabupaten Nduga atas selisi hasil perolehan suara yang di putuskan pada tanggal 07 Desember 2024. Bukan gugat DIYO sebagai perolehan suara terbanyak dalan ketetapan KPU. Hal ini penting agar narasi dan informasi yang dibangun itu memiliki nilai edukatif, bukan provokatif;
4. Kami yakin bahwa paslon DIYO memahami proses gugatan ini, apalagi pak Yoas Beon, calon wakil Bupati lebih mengutamakan proses hukum daripada konflik dan pengorbanan nyawa, oleh sebab itu, pikiran dasar beliau yang sejak lama beliau lakukan itu dapat didukung oleh tim dan seluruh pendukung guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama kota kenyam. Bagi para jumlah sarjana dengan gelar yang banyak itu, agar memberikan edukasi kepada rakyat sesuai dengan visi dan misi DIYO. Perkataan tim yang menterjemahkan pikiran mereka adalah pendukung setia DIYO, tetapi narasi dan konstruksi buruk dengan porvokatif atas proses hukum ini, mereka adalah menghancurkan dan merusak nama baik serta Visi dan Misi DIYO. (ini teguran agar sadar) hanya karena kepentingan pemerintah korbankan rakyat itu nilainya penjahat;
5. Bahwasannya proses gugatan ke MK merupakan satu cara mencari keadilan dan kebenaran atas dugaan pelanggaran pemilu kabupaten Nduga atas dukungan data dan fakta lapangan oleh paslon yang menyakini kekalahannya atas perselisihan hasil pemilukada Nduga adalah permaianan oknum baik oleh penyelenggara, tim dan seterusnya oleh lawan politik;
6. Perlu diketahui oleh semua pihak bahwa gugatan yang di layangkan paslon nomor urut 01 ke MK adalah jalan terbaik demi menghindari pertumpahan darah rakyat atas konflik horizontal di Nduga seingga kami wajib memberikan apresiasi atas Keputusan paslon 01 bersama tim dalam kesepakatan yang cerdas ini. Melalui hasil Keputusan MK nanti, apapun asilnya, itulah keadilan paling tertinggi dalam system hukum dan ketatanegaraan Indonesia sehingga menerima dengan puas;
7. Bahwa sesungguhnya gugatan ke MK yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 merupaan suatu langkah yang tepat sesuai dengan prinsip hukum dan mekanisme penyelesaian persoalan perselisian hasil pilkada sehingga patut dihormati dan diberikan apresiasi;
8. Dengan meknisme ini, memberikan Pelajaran yang baik kepada seluruh rakyat Ndugama tentang pemilu dan demokrasi serta kebebasan Masyarakat dalam menentukan pemimpin di masa yang mendatang. Kami berada dalam suatu system pemerintahan yang sah, sehingga semua rakyat wajib mengikuti dan mengentahui prinsip-prinsip dan pasilitas demokrasi yang ada agar rakyat Nduga tidak hanya ada dalam tempurung tekanan dan konflik yang sesungguhnya itu diciptakan oleh para intelektual yang berlatar belakang sarjana;
9. Bahwa pasangan Nomor urut 01 bersama tim dan seluruh pendukung wajib menggunakan hak konstitusonal warga negaranya untuk mengajukan gugatan hasil perselisihan perolehan suara ke MK dan tidak ada jalan lain selain jalan ini;
10. Dengan pertimbangan poin 1-9, maka setiap oknum baik oleh indivindu, kelmpok, tim dan seterusnya dengan catatan ancaman dan mengancam kepada poslon nomor urut 01, kepada tim, kepada pendukung dan seterusnya agar hentikan tindakan bodoh dan cara-cara primitive seperti zaman pepera di Papua oleh pemerintah Indonesia dibawah control UNTEA buatannya. Penulis secara pribadi yakin dan percaya bahwa paslon nomor urut 02 DIYO pasti memahami mekanisme ini dan mereka paham bahwa tergugat adalah KPUD kabupaten Nduga atas surat Keputusan tentang rekapitulasi hasil perolehan suara bukan DIYO sebagai pihak tergugat/ pihak terkait
Ketegasan dari semua poin pada tulisan ini adalah bahwa prose gugutan ke MK adalah mekanisme dan pasilitas terbaik yang secara tepat dipilih oleh paslon Bupati & Wakil Bupati nomor urut 01untuk bertarung di MK. Prinsip hak konstitusional warga negara yang baik dijadikan landasan hukum serta menghindari konflik politik praktis dan pertumpahan darah seperti kabupaten Puncak Jaya Mulia, kabupaten Intan Jaya, kabupaten Tolikara dan beberapa kabupaten lainnya pada pilkada 2024 ini.
Pegugat adalah NAMED dan Tergugat adalah KPUD Kabupaten Nudga, bukan DIYO dan tim jadi sampaikan kepada rakyat bahwa proses ini cara mengedukasi penyelenggara, peserta pemilu dna semua orang untuk memahami bahwa kami ada dalam pemerintahan yang sah, memiliki kewajiban mengikuti setiap persoalan dengan cara menggunakan jalur hukum dan ini bagian dari pengkaderan praktek pemilu non kekerasan dan pengorbanan nyawa rakyat.
Semoga Bermanfaat
Otis Tabuni, S.H.,M.H