Notification

×

Iklan

Iklan

Hentikan Pendudukan, Pulihkan Hak Warga Kampung Mimin

Desember 31, 2024 | Desember 31, 2024 WIB Last Updated 2024-12-31T11:45:06Z
Foto Pengungsi, Warga Gereja Gidi Distrik Oksop, Kabupaten Oksibil, Provinsi Papua Pegunungan,


PEGUNUNGAN BINTANG, SUARALAPAGO.NEWS - Yathius Fredlly Wenda S.Ak _ Pemuda Pegunungan Bintang _Balusu 31 Desember 2024, Oksibil, Pegunungan Bintang_

Situasi di Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, menjadi cermin suram pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tengah masyarakat.

Kehadiran 400 prajurit TNI yang menjadikan fasilitas umum seperti Gereja GIDI Efesus Sape sebagai pos keamanan, serta pembatasan aktivitas sosial warga, merupakan tindakan yang melukai rasa keadilan dan melanggar hak-hak dasar masyarakat adat di wilayah tersebut.

Zona Merah atau Pelanggaran HAM?
Label "zona merah" yang diberikan kepada Kampung Mimin oleh pihak TNI digunakan sebagai alasan untuk melarang warga kembali ke kampung halaman mereka. Padahal, warga hanya ingin menjalani kehidupan seperti biasa, tanpa intimidasi atau pengawasan berlebihan. Apakah keamanan harus selalu dibayar dengan pelanggaran HAM?

Hak warga untuk tinggal di kampung halaman mereka adalah hak mendasar yang tidak boleh dirampas, bahkan dengan dalih keamanan sekalipun. Alih-alih memberikan perlindungan, kehadiran pasukan justru menciptakan trauma dan ketakutan, terutama bagi ibu hamil, anak-anak, dan lansia yang terpaksa mengungsi ke hutan atau menumpang di kampung lain.

Penggunaan Fasilitas Publik yang Tidak Layak
Lebih memalukan lagi, warga Distrik Oksop tidak dapat menjalankan ibadah Natal di gereja mereka karena fasilitas tersebut digunakan sebagai pos TNI. Gereja, yang seharusnya menjadi tempat suci untuk berdoa dan mencari kedamaian, malah dijadikan simbol dominasi militer. Ini adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hak beragama, tetapi juga mencederai nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi di Indonesia.

Tuntutan Penarikan Pasukan
Permintaan masyarakat untuk menarik pasukan TNI dari Distrik Oksop adalah langkah yang wajar dan manusiawi. Pasukan dapat ditempatkan di lokasi yang strategis tanpa harus mengorbankan kenyamanan dan keamanan warga. Penarikan ini juga penting untuk memulihkan rasa aman serta memfasilitasi warga yang masih mengungsi untuk kembali ke kampung mereka.

Saatnya Pemerintah Bertindak
Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan persoalan ini.
Jika dibiarkan, trauma kolektif dan ketidakpercayaan terhadap negara akan terus tumbuh di tengah masyarakat Papua. Pemerintah harus memastikan koordinasi antara pihak militer dan sipil berjalan dengan baik, sehingga penegakan keamanan tidak menindas hak-hak warga.

Penempatan pasukan TNI di wilayah konflik tidak boleh menjadi dalih untuk mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.

Kita semua harus bersuara demi keadilan bagi warga Kampung Mimin dan Distrik Oksop. Kehidupan mereka, keamanan mereka, dan hak-hak mereka adalah tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa yang menjunjung tinggi HAM

Tim Redaksi : Suaralapagonews.com 
×
Berita Terbaru Update