Foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 3 saat memberikan klasifikasi terkait pengabungan Suara
JAYAWIJAYA, Suaralapago.news - Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya nomor urut 3 Bersama timnya menyikapi pernyataan atau pandangan yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 4 melalui tim suksesnya beberapa hari yang lalu di berbagai media.
Menurut calon bupati Jayawijaya Esau Wetipo S.M mengatakan dugaan dari Paslon nomor urut 4 yang mengatakan Paslon nomor urut 3 berkoalisi dengan Paslon nomor urut 2 terkait pengabungan suara atau koalisi merupakan sebuah stegmen yang sangat kekeliruan besar terhadap Paslon nomor 3, kata calon bupati Esau Wetipo S.M saat dijumpai wartawan dikediamannya Wamena kamis 19/12/2024
Dimana KPU provinsi Papua pengunungan mengambil alih tugas KPU kabupaten Jayawijaya atas perintah KPU republik Indonesia untuk melaksanakan sisa tahapan pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten Jayawijaya, namun Paslon nomor urut 4 tidak menerima Paslon nomor urut 3 koalisi dengan Paslon nomor urut 2;, ujarnya
Menurut calon bupati Esau memberikan pandangan kesadaran kepada publik lebih khusus kepada Paslon nomor urut 4 serta seluruh tim suksesnya, melayangkan 5 poin diantaranya
Poin pertama
"Saya sebagai orang yang berpendidikan, yang selalu menjaga komitmen dan menghargai fakta integritas siap menang dan kalah yang dilakukan oleh ke 4 Paslon di prakarsai oleh KPU kabupaten Jayawijaya awal tahapan pilkada dimulai"
Poin kedua
"Kami menyayangkan sikap Paslon nomor urut 4 misi mewujudkan mimpinya menuju Wamena satu mengunakan kekuatan pemerintah menjadikan tim pemenangan atau Tim sukses, mulai dari kampanye sampai dengan pencoblosan, baik kepala-kepala kampung bahkan penyelenggara ppd PPS dan kpps bahkan RT RW khususnya distrik Wamena kota melakukan upaya-upaya kemenangan mengalihkan suara dengan kekuatan pemerintah merugikan Paslon nomor urut 3 dan Paslon lainnya"
Poin ketiga
"Kami sangat menyayangkan sikap Paslon nomor urut 4 melalui tim suksesnya dimana menghilangkan, mengurangi, memindahkan dan menambahkan hak suara Paslon nomor urut 3 kepada Paslon nomor urut 4 di berapa distrik salah satunya adalah Distrik bugi, kasusnya Proses hingga pleno di tingkat kabupaten KPU Jayawijaya sehingga di kembalikan suara , begitu juga distrik Wamena kota dan beberapa distrik lainnya menjadi hal yang sama"
Poin ke empat
"Kami juga sangat menyayangkan sikap Paslon nomor urut 4 serta tim suksesnya dimana pada tanggal 27 November mencoblos ada beberapa TPS tidak melakukan aktivitas pemungutan suara karena kpps membawah lari kotak suara ditempat tertentu kemudian melakukan pencoblosan tanpa diketahui oleh masyarakat Jayawijaya"
Masyarakat datang ke TPS tidak ada aktivitas pungut hitung disitu, begitu juga ada beberapa TPS melakukan pencoblosan oleh petugas tanpa pemilihan dilakukan oleh masyarakat pemilik suara setempat dan semua ini diprakarsai oleh Paslon nomor urut 4 dan tim suksesnya;, ujarnya
Poin ke lima
"Kami menyayangkan sikap Paslon nomor urut 4 dan Tim suksesnya termasuk ppd Wamena kota dimana hasil pemilihan pada tanggal 27 November maupun hasil PSU melakukan rekapitulasi suara di tingkat distrik Wamena kota dan disana masing-masing Paslon perolehan suara sudah direkapitulasi dan sudah di pindahkan salinan D hasil KWK dan copyan di bagikan kepada masing-masing saksi Paslon, namun setelah pleno itu selesai Paslon nomor urut 4 mengkarantinakan atau menyembunyikan ppd Wamena kota dengan sengaja tujuannya memindahkan suara milik Paslon nomor urut 3 maupun Paslon lainnya kepada Paslon nomor urut 4"
hal ini terbukti pada saat pleno kabupaten Jayawijaya suara yang direkap di Wamena kota untuk Paslon nomor urut 4 adalah 19.000 sekian namun dibacakan dalam pleno kabupaten 33.000 suara lebih yang melebih itu sekitar 10
.000/11.000 suara Paslon 1,2,3 menggabungkan kepada Paslon nomor urut 4 itu adalah tindakan ppd meloloskan kepentingan satu Paslon sehingga pantas harus dipidanakan/proses hukum, ini fakta pelanggaran berat yang di lakukan oleh Paslon nomor urut 4 ;,kata calon bupati Esau saat itu wawancarai
Menurutnya calon bupati Esau dari Poin 1-5 adalah bukti kuat pelanggaran berat yang di lakukan oleh Paslon nomor urut 4 dengan timnya, sehingga atas dasar apa gugat di MK , kecuali Paslon nomor urut 4 tidak bersalah /tidak bermain curang satupun dalam pemilihan pilkada;, tuturnya
Yang paling parah adalah Paslon nomor urut 4 mengunakan kekuatan pemerintah untuk menjadikan tim pemenang, sementara ketentuan netralitas ASN maupun kepala distrik dan kepala desa sebagai pembina politik dalam pemilihan pilkada ini tidak terlihat, mereka bertindak sebagai tim pemenang itu salah satu pelanggaran berat, sementara Paslon nomor urut 3 dan Paslon lainnya tidak lakukan hal semacam itu;, jelasnya
Oleh karena itu dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 4 kami sebagai calon bupati dan calon wakil Bupati nomor urut 3 memohon permohonan terbuka kepada ketua dan anggota hakim makahma konstitusi MK untuk melihat permohonan penggugat secara baik dan teliti;, tegasnya
Atas Dasar apa untuk menggugat KPU provinsi Papua pengunungan sebagai teranduh dan Paslon nomor urut 2 sebagai terkait dengan alasan bahwa Kenapa Paslon nomor urut 3 berkoalisi dengan Paslon nomor urut 2, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa Paslon nomor urut 4 tidak ada yang dirugikan oleh Paslon 3 maupun Paslon lainya kecuali yang merasa dirugikan hanya Paslon nomor urut 3 ;, ujarnya
Menurut calon bupati Esau Suara Paslon nomor urut 4 tidak ada satupun yang kami korek atau klaim kecuali suara nomor urut 3 itu di alihkan atau dipindahkan secara sengaja oleh ppd kepada Paslon nomor urut 4 sehingga kami bisa menggugat Paslon nomor urut 4 ke MK tetapi kami memahami sebagaimana menjaga komitmen dan fakta integritas siap menang siap kalah, dan kami mengakui kekalahan kami dan kami mengakui kemenangan Paslon nomor urut 2 dan tidak perlu kita mengandu ke MK;,tegas calon bupati Esau
Kata calon bupati Esau mengatakan kami sampaikan pandangan atau pernyataan ini kepada masyarakat jayawijaya atau kepada publik agar masyarakat sebagai pemilik suara bisa ikuti dinamika sosial dan politik yang sedang berkembang saat ini, siapa benar dan siapa salah menuju sidang MK agar masyarakat tidak gagal paham akibat dari informasi yang tidak akurat;, ujarnya
Calon bupati Esau himbau masyarakat tetap tenang aman melakukan aktivitas seperti biasa sambil menunggu sidang gugatan MK seperti apa nanti, kami juga sampaikan kepada masyarakat Jayawijaya lebih khusus pendukung EKO tingkat kabupaten sampai desa dengan sekuat tenaga membawa Kami untuk menjadi calon bupati dan calon wakil Bupati namun tuhan berkehendak lain sehingga kami menerima kekalahan untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat kabupaten Jayawijaya;,tutupnya
Reporter : Inggipilik Kogoya