PAPUA PEGUNUNGAN,Suaralapago.news _Saya merasa heran bahkan kurang bisa terimaa momen ibadah Natal, disaat Hari Raya Natal, di Timika Papua Tengah beredar video amatir, konon katanya habis pulang Ibadah Natal bersama, terjadi konflik sesama satu suku saling serang untuk melukai bahkan untuk saling meniadakan nyawa (saling bunuh-membunuh) sesama. Ungkap ustadz Ismail Asso dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada (27/12/24)
Seolah pihak aparat penegak hukum selama ini tecurigai selalu lamban dan lambat ambil tindakan, bahkan seperti sengaja membiarkan konflik saling bunuh -membunuh sesama Papua terjadi.
Hal berbeda 180% dengan mislanya ketika mahasiswa Uncen dan KNPB misalnya peringati 1 Desember sebagai hari kelahiran Bangsa Papua, aparat penegak hukum dengan seluruh kekuatan dibantu TNI sangat sigap, cepat dan tegas bahkan over terukur menindak aksi seperti itu tapi dalam soal kriminalitas kantibmas sangat lemah untuk menghentikannya.
Ini yang sangat disesalkan oleh kita semua, seolah penegakan hukum dalam berbangsa dan bernegara, yang menata hidup secara disiplin diatur ditata ketertiban bagi segenap warga negara baik sipil maupun militer seolah tak berlaku bagi masyarakat Papua secara seharusnya dan sewajarnya.
Sringkali konflik antar sesama warga sipil Papua dan korbannya etnis Papua, aparat penegak hukum sedikit diskrikintaif, berbeda misal jika korbannya warga non Papua relative lebih tegas, cepat bahkan lebih memihak. Tidak demikian tapi sebaliknaya warga sesama Papua, walaupun korban sudah berjatuhan aparat selama ini cenderung terlambat atasi situasi bahkan sampai jatuh korban jiwa.
Konflik umumnya yang melibatkan sesama warga Papua Pegunungan, mislanya baru-baru dalam beberapa kali insiden, banyak korban nyawa, tapi selama selalu diselesaikan tidak secara seharusnya.
Sering kita dengar pihak aparat penegak hukum menyerahkan proses penyelesaian konflik itu dengan sikap menyerahkan kalau bukan membiarkan pihak Lembaga Masyarakat Adat menyelesaikan secara Adat, seolah atau secara salah kaprah menganggap atau membenarkan disana ada hukum Adat.
Padahal hukum Adat dimaksud oleh Tokoh Adat tak lebih melanggengkan konflik saling serang menyerang-saling bakar-membakar, bahkan ini yang selalu terjadi saling bunuh -membunuh, setelah itu Pemerintah (biasanya Bupati dan Gubernur), dari salah satu Kabupaten “bayar kepala”, milyaran uang rupiah.
Sekarang seolah itu dianggap Adat Papua, padahal mereka membuat kebiasaan baru yang tak pernah dikenal dalam adat budaya Papua secara turun-temurun. Praktek “bayar kepala” manusia ini budaya baru, kebiasaan salah dan buruk yang baru mau dibudayakan seolah itu budaya Papua khususnya Wilaya -Adat Lapoago, Papua Pegunungan.
Soal penyelesaian selalu saja penyelesaian hukum rimba yang berlaku. Yang dampak buruk akhirnya dendam dan muncul kembali sewaktu-waktu karena kurang adanya ketegasan penyelesaian pegenagakan oleh hukum aparat penegak hukum.
Seolah aparat dilapangan terkesan kurang tegas, bahkan memang tidak tegas, dibiarkan diselesaikan secara hukum Adat alias hukum rimba atau penegakan hukum sistem primitive sebelum adanya petugas ketertiban sipil bernama polisi digaji rakyat untuk melaksanakan tugas menertibkan masyarakat (warga sipil) tanpa pandang bulu sesuai hukum nasional berlaku.
Penegakan hukum masional Indonesia bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang Aceh sampai Merauke-Papua tanpa diskriminasi hukum bagi sekelompok rakyat dalam sistem bernegara di Wilayah NKRI yang kita hidupi bersama bernama NKRI, dengan PANCASILA sebagai landasan hukum dan filsafat bernegara bersama dalam kebinekaan.
Karena dasarnya konstitusi negara kita semua warga negara NKRI berhak mendapatkan perlindungan oleh aparat penegak hukum.
Usulan
Kedepan dari sekarang untuk selamanya, penyelesaian berbagai persoalan kasus perang suku di Wamena kedepan tak perlu pakai “bumbu” pakai atau melalui “omong kosong”, penyelesai sesuai hukum adat Papua, padahal sejatinya itu hukum rimba atau hukum primitive sebelum ada polisi, sekarang harus disesuaikan hukum tertib sipil berlaku secara nasional.
Sumber: ustadz Ismail Asso
MRP PP Pokja Agama (Islam).