SUARALAPAGO.News- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Yahukimo Nomor 622 menuai polemik tajam. Tim Yoma menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara yang diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam **Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu** serta **Peraturan KPU (PKPU) RI**.
*1. Rekapitulasi Tanpa D-Hasil: Cacat Administrasi?**
KPUD Yahukimo seharusnya melakukan rekapitulasi berdasarkan **D-Hasil** yang telah diunggah ke dalam **Sirekap** secara daring. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rekapitulasi justru dilakukan secara manual melalui papan tabulasi. Padahal, sesuai dengan **Pasal 391 UU Pemilu**, rekapitulasi berjenjang harus berbasis pada dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS (D-Hasil), bukan sekadar tulisan manual yang rentan manipulasi.
Lebih jauh, **Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2020** menegaskan bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara harus bersumber dari **D-Hasil** yang diperoleh di tingkat TPS dan direkapitulasi secara berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota. Fakta bahwa **10 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) telah menyerahkan D-Hasil ke KPUD Yahukimo sebelum pleno rekapitulasi tingkat kabupaten** namun tidak diindahkan, menunjukkan adanya indikasi penyimpangan administratif.
**2. Netralitas KPUD dan Bawaslu Yahukimo Dipertanyakan**
Netralitas penyelenggara pemilu menjadi salah satu pilar demokrasi yang dijamin dalam **Pasal 22E UUD 1945** serta **Pasal 6 ayat (2) UU Pemilu** yang menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus bersifat **mandiri dan profesional**. Namun, KPUD dan Bawaslu Yahukimo justru diduga bekerja untuk kepentingan **pasangan calon nomor urut 1 (incumbent)**.
Bukti-bukti yang dikantongi Tim Yoma menunjukkan bahwa:
- **Penetapan hasil rekapitulasi tidak berbasis D-Hasil**, melainkan hasil manual yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- **KPUD dan Bawaslu tidak menegakkan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan incumbent**, termasuk dugaan pembagian dana hibah dan bantuan kepada masyarakat saat masa cuti kampanye.
- **PPD dijemput secara langsung menggunakan pesawat khusus** oleh pihak tertentu, yang seharusnya menjadi tanggung jawab KPUD setelah tiga hari pasca-pemungutan suara.
**3. Keabsahan SK Anggota dan Sekretaris PPD Dipertanyakan**
Polemik semakin meruncing ketika diketahui bahwa **Bupati Yahukimo menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota dan sekretaris PPD di 51 distrik**, padahal berdasarkan **Pasal 52 PKPU Nomor 8 Tahun 2022**, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPUD, bukan kepala daerah. Hal ini juga disoroti oleh **Hakim Panel III Mahkamah Konstitusi (MK)** yang meminta dasar hukum penerbitan SK tersebut, tetapi tidak mendapatkan jawaban memadai dari pihak terkait.
Ketentuan ini jelas melanggar asas penyelenggaraan pemilu yang **independen, jujur, dan adil**, sebagaimana ditegaskan dalam **Pasal 3 UU Pemilu**. Fakta bahwa Bawaslu Yahukimo tidak menjalankan tugasnya untuk mengawasi dan menindak pelanggaran justru semakin menguatkan dugaan bahwa institusi ini tidak bekerja secara profesional dan berpihak kepada pasangan calon tertentu.
**4. Implikasi Hukum: Keputusan KPUD Yahukimo Bisa Dibatalkan?**
Berdasarkan **Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu**, hasil pemilu dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi jika terdapat bukti kuat bahwa terjadi pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara. Tim Yoma menegaskan bahwa mereka memiliki **bukti hukum yang cukup kuat** untuk membuktikan adanya pelanggaran administrasi dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu di Yahukimo.
Sikap Ketua KPUD Yahukimo yang **bersikeras mempertahankan Keputusan Nomor 622** tanpa mempertimbangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dapat berujung pada pembatalan hasil pemilu jika MK menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh Tim Yoma.
**Kesimpulan: Pemilu Yahukimo Sarat Kecurangan?**
Penyelenggaraan pemilu di Yahukimo menimbulkan banyak pertanyaan tentang kredibilitas dan independensi KPUD serta Bawaslu setempat. Fakta-fakta yang diungkap oleh Tim Yoma menunjukkan bahwa:
- **Rekapitulasi suara tidak berbasis D-Hasil**, melainkan hasil manual yang rawan kecurangan.
- **KPUD dan Bawaslu diduga berpihak pada incumbent**, mengabaikan pelanggaran yang terjadi.
- **Penerbitan SK PPD oleh Bupati Yahukimo tidak memiliki dasar hukum yang jelas**.
- **MK memiliki wewenang untuk membatalkan hasil pemilu jika terbukti terjadi pelanggaran yang signifikan**.
Jika Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan untuk sidang pembuktian lebih lanjut, bukan tidak mungkin Keputusan KPUD Yahukimo *Nomor 622 akan digugurkan dan hasil pemilu Diskualifikasi.* Keputusan ada di tangan MK, tetapi bagi Tim Yoma, keadilan pemilu di Yahukimo masih jauh dari kata bersih.
**Penulis :Tim YOMA**