Notification

×

Iklan

Iklan

Pernyataan Calon Anggota DPRK Kabupaten Nduga: Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi

Kamis, Januari 30, 2025 | 18:45 WIB Last Updated 2025-01-30T09:45:52Z
KENYAM, SUARALAPAGO.News- Calon anggota DPRK untuk Kabupaten Nduga, Pale Gwijangge, menyuarakan beberapa poin penting terkait penundaan pengumuman hasil seleksi anggota DPRK 2025-2029 jalur pengangkatan. Seharusnya, sesuai tahapan, pengumuman hasil seleksi sudah dilakukan pada tanggal 28 lalu. Namun, karena belum ada kabar, kami ingin menyampaikan hal-hal berikut:

Pertama: Patuhi Peraturan yang Ada
Timsel (tim seleksi) harus memahami dan mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 yang mengatur syarat-syarat pemilihan anggota DPRD. Kepatuhan ini adalah kunci dalam memastikan proses seleksi berjalan dengan baik.

Kedua: Transparansi Adalah Kunci
Proses seleksi harus dilakukan secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak merugikan siapapun stau pihak manapun. Setiap calon anggota DPRK yang mendaftar memiliki latar belakang, niat, dan harapan yang sama untuk berkontribusi untuk pembangunan kabupaten Nduga.

Ketiga: Proses Seleksi Harus Terbuka
Hasil dari setiap tahapan seleksi, termasuk administrasi, ujian Tertulis, wawancara, dan penilaian makalah, harus disampaikan secara terbuka. Kami berharap agar informasi mengenai siapa yang lulus dan tidak lulus dapat dipublikasikan, beserta alasan yang jelas, seperti kekurangan berkas, sehingga semua calon dapat melihat hasilnya dengan baik dan puas.

Teguran Terkait Kepentingan yang Mempengaruhi Seleksi
Kami juga mengingatkan agar tidak ada kepentingan dari pihak manapun, atau diapapun yang dapat mempengaruhi proses seleksi. Setiap calon yang telah mengikuti semua tahapan seleksi harus dinilai berdasarkan kemampuannya tanpa intervensi yang tidak perlu.
Penegasan oleh Daniel Heluka dalam Audiensi
Daniel Heluka, calon anggota DPRK Kabupaten Nduga juga mengikuti semua tahapan yang ditentukan olah Tim Pansel. Ia menambahkan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) harus mematuhi Undang-Undang 1945 serta peraturan yang relevan lainnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Papua. Pansel juga diharapkan tidak hanya fokus pada aturan, tetapi juga memperhatikan aspek otonomi khusus dan hak-hak hidup orang Papua terkhusus di Kabupaten Nduga.

Kami ingin menekankan bahwa segala bentuk perpindahan KTP untuk kepentingan seleksi, dan kepentingan lain. Pansel harus perhatikan kerja selektif dan profesional demi keadilan. Jika calon terpilih berada di dapil lain yang tidak sesuai dengan domisili KTP sebelumnya, maka kami tidak segan untuk melakukan protes sehingga pansel menentukan dan menetapkan anggota calon DPRK kabupaten Nduga sesuai dapil.

Heluka, juga mengapresiasi kepada Panitia Seleksi (Pansel)
Kami menghargai kerja keras panitia dalam menjalankan tahapan seleksi ini. Namun, kami berharap agar panitia tetap berpegang pada aturan dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar dalam pencarian tetapkan calon anggota DPRK kabupaten nduga.

Dengan semua harapan ini, kami percaya proses seleksi akan menemukan calon terbaik untuk mewakili masyarakat Nduga. Terima kasih atas perhatian semua pihak, dan marilah kita bersama-sama membangun daerah yang lebih baik! (*)
×
Berita Terbaru Update