YAHUKIMO, SUARALAPAGO.NEWS-Sidang Pendahuluan sengketa Pilkada bupati Yahukimo di MK ada beberapa point yg menjadi Indikator Tim Kuasa Hukum Dari PEMOHON yaitu YOMA sbb:
1. Dalil
Dalil adalah alasan, keterangan, atau pendapat yang digunakan untuk mendukung suatu pernyataan atau keyakinan.
Dalil Yoma Sbb:
- 10 Distrik Di rubah oleh Termohon, proses perubahan itu terjadi setelah rekapitulasi distrik dan sudah dituangkan dalam D Hasil Tingkat Distrik. Lalu sebelum rekap ditingkat kabupaten D1nya diubah oleh termohon. Bahkan ada PPD menyerahkan D Hasil tapi ditolak oleh Termohon. Dengan mempermasalahkan 10 distrik suara akan signifikan merubah dengan total 31.248 ribu Suara. Ini adalah suara Pemohon yaitu Paslon YOMA yang hilang di Distrik Silimo, Amuma, Puldama, Suntamon, Langda dll.......!
- 51 Distrik PPD gunakan Instrument Pemerintah dalam hal ini kepala2 Distrik.
2. PETINTUM
Petintum adalah segala sesuatu yang oleh Penggugat diminta (dituntut) dan diharapkan akan dikabulkan dalam putusan hakim.
Pemohon mohon kepada MK jatuhkan putusan sbb:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Kab Yahukimo Nomor 662 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Yahukimo Tanggal 6 Desember 2024 Pukul 10.57 WIT.
3. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Yahukimo Nomor 662 Tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tanggal 6 Desember yang diumumkan Pada hari Jumat..... Sepanjang mengenai Perolehan suara di Distrik Silimo, Amuma, Puldama, Suntamon, Langda, Wusama, Tangma, Uka, Dirwemna dan Nipsan untuk dilakukan pembetulan.
4. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo 2024 dalam keputusan KPU Kab Yahukimo Tentang penetapan perolehan hasil suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo 2024 yang benar menurut pemohon adalah sbb:
Paslon 01 DYEM 153.327
Paslon 02 YOMA 172.883
Jumlah DPT. 326.210
Memerintah kepada KPU Kab Yahukimo untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.