OPINI HUKUM
Tentang Pelanggaran Hukum dalam Penggabungan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah di Kabupaten Jayawijaya
I. Pendahuluan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua, termasuk di Kabupaten Jayawijaya, memiliki kekhususan dengan diterapkannya sistem Noken dalam proses pemungutan suara. Sistem ini diakui secara hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 dan diatur dalam berbagai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Sistem Noken merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat Papua. Namun, penerapannya harus tetap selaras dengan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).
Dugaan penggabungan suara pasangan calon independen nomor urut 1 (Antonius Wetipo - Dekim Karoba) dan pasangan calon independen nomor urut 3 (Esau Wetipo - Kornelis Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Athenius Murib - Roni Elopere) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan integritas pemilihan. Praktik ini, yang terjadi dalam pleno PPD di tingkat distrik dan pleno KPU di tingkat kabupaten, bertentangan dengan aturan yang mengatur sistem Noken dan merugikan pasangan calon nomor urut 4 dari koalisi Partai (Jhon Richard Banua - Marthin Yogobi).
II. Kerangka Hukum yang Berlaku
Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 18 ayat (4))
Menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Pasal 1 ayat (1): Pemilihan Kepala Daerah dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 178: Manipulasi hasil pemilihan dapat dikenakan sanksi pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009
Putusan ini mengakui sistem Noken sebagai mekanisme yang sah dalam pemilu di Papua, tetapi pelaksanaannya harus tetap tunduk pada prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024
Bab IV Poin A nomor 6: Pemungutan suara dengan Sistem Noken/Ikat di TPS dilaksanakan oleh KPPS, dan dilarang dilaksanakan oleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten.
III. Analisis Dugaan Pelanggaran
Penggabungan suara dari pasangan calon independen nomor urut 1 dan nomor urut 3 ke pasangan calon nomor urut 2 di tingkat distrik dan pleno KPU Kabupaten Jayawijaya merupakan pelanggaran hukum yang nyata.
Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan bahwa :
Pelanggaran Prinsip Langsung dan Jujur dalam Sistem Noken.
Sistem Noken memerlukan kesepakatan kolektif masyarakat adat dan pelaksanaannya harus dilakukan di tingkat TPS oleh KPPS, bukan oleh PPS, PPD, atau KPU Kabupaten.
Penggabungan suara yang dilakukan di luar mekanisme ini bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Terjadi Pelanggaran pengabungan suara Proses Rekapitulasi di Tingkat Distrik dan Kabupaten karna tidak berdasarkan
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa rekapitulasi suara harus dilakukan secara transparan dan berjenjang dari tingkat bawa.
Penggabungan suara di tingkat pleno distrik dan pleno KPU Kabupaten merupakan bentuk manipulasi hasil pemilihan.
Pelanggaran terhadap Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009
Sistem Noken diakui sebagai mekanisme sah, namun praktiknya harus tetap mematuhi prinsip luber-jurdil.
Penggabungan suara yang tidak sah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh Putusan MK.
Perampasan Hak Demokrasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 ( Jhon - Marahin)
Adanya Manipulasi suara melalui penggabungan ilegal ini secara langsung merugikan pasangan calon nomor urut 4 (Jhon Richard Banua - Marthin Yogobi) dengan mengabaikan suara sah yang telah diperoleh.
Tindakan ini bertentangan dengan asas keadilan dalam pemilu.
Praktek pengabungan suara dari no urut 1 dan 3 ke no urut 2, sangat merugikan paslon no urut 2.
Sebab dengan adanya pengabungan suara maka titik kekalahan no urut 2 mulai nampak, dan memberi peluang terbuka bagi paslon no urut 4 untuk menang di Mahkama Konstitusi (MK).
Beberapa dampak negatif dengan praktek pengabungan suara adalah:
1. Paslon no urut 1, 2 dan 3 berpeluang diskualifikasi dalam keputusan Mahkama Konstitusi (MK)
2. 70% paslon no urut 4 berpeluang menang di Mahkama Konstitusi (MK)
3. Suara pendukung paslon no urut 1 dan 3 sangat di rugikan dan tidak bernilai oleh kandidat.
4. Hasil kerja Tim dan pendukung no urut 1 dan 3 tidak di hargai dan di abaikan.
5. Paslon no urut 1 dan 3 tidak konsisten pada komitmen dan janji sebagai pemimpin, akhirnya hilang kepercayaan.
Mengamati dari 5 poin diatas dapat dianalisis bahwa ada satu fenomena yang mengiring untuk pilkada di Kabupaten Jayawijaya Paslon no urut 4 ( Jhon- Marthin) berpeluang menjadi pemenang.
IV. Implikasi Hukum
Pembatalan Hasil Pemilihan di Kabupaten Jayawijaya
Mahkama Konstitusi (MK) berwenang untuk membatalkan hasil perolehan suara pada pilkada kabupaten Jayawijaya yang terbukti melanggar prinsip dan kepastian Hukum.
Sanksi Pidana bagi Pelaku Manipulasi pengabungan suara,
Berdasarkan Pasal 178 UU No. 10 Tahun 2016, manipulasi hasil pemilu dapat dikenakan sanksi pidana.
Potensi Konflik Sosial,
Manipulasi suara berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat yang merasa hak suaranya diabaikan.
V. Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpukan
Penggabungan suara dari pasangan calon independen nomor urut 1 dan nomor urut 3 ke pasangan calon nomor urut 2 di Kabupaten Jayawijaya jelas melanggar UU Pilkada, PKPU, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, serta Putusan MK. Praktik ini mencederai prinsip demokrasi dan merusak integritas pemilihan serta merampas hak pasangan calon nomor urut 4. (Jhon-Matrhin)
Rekomendasi:
1. Mahkama Konstitusi (MK) dapat mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon
2. Mahkama Konstitusi (MK) dapat menolak seluruhnya jawaban termohon.
3. Segerah DKPP kan KPU dan BASWASLU Kabupaten Jayawijaya dan KPU Papua Pegunungan.
4. Tim Koalisi, Tim Relawan dan Pendukung Jhon- Marthin segerah bersatu untuk kawal proses persidangan di Mahkama Konstitusi (MK) dan tidak terprovokasi dengan issue- issue oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
5. Tim dan pendukung Jhon-Marthin harus menjaga kedamaian dan keharmonisan di Kabupaten Jayawijaya.
Hukum harus ditegakkan, demi menciptakan nilai kemanusiaan, kejujuran dan keadilan.
VI. Penutup
Penerapan sistem Noken dalam Pilkada di Papua kusus di Kabupaten Jayawijya harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh UU Pilkada, PKPU, Keputusan KPU, dan Putusan MK.
Manipulasi suara melalui penggabungan di luar mekanisme yang sah adalah pelanggaran serius yang memerlukan tindakan tegas demi menjaga legitimasi hasil pemilihan.
Demikian opini hukum ini disusun sebagai kontribusi terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Kabupaten Jayawijaya.
Wamena, Januari 2025
Putra Balim (Nai werek)