Ketua APS Papua Pegunungan
WAMENA, SUARALAPAGO.News_Mulia Para Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan. Dengan Mengamati beberapa wacana, dan perjalanana akhir-akhir ini kepada lembaga kulture orang asli papua yakni, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan adalah lembaga yang memiliki mandat khusus berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Sesuai dengan Pasal 19 UU Otsus Papua, MRP diberikan kewenangan dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak adat, budaya, serta keberpihakan terhadap OAP dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam kebijakan pemerintahan daerah.
Namun, MRP Papua Pegunungan saat ini tampaknya kehilangan arah dan netralitas kerjanya. Alih-alih menjadi lembaga yang memperjuangkan hak-hak OAP secara tegas dan independen, MRP justru cenderung masuk dalam pusaran politik praktis yang tidak mencerminkan fungsi sejatinya.
*MRP Harus Kembali ke Marwahnya Sesuai UU Otsus*
Sebagai lembaga representasi kultur Orang Asli Papua, MRP harus berpegang teguh pada amanat UU Otsus, khususnya dalam hal:
1. Menjaga dan Melindungi Hak-Hak OAP
MRP harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah berpihak pada masyarakat Papua, baik dalam alokasi anggaran, pendidikan, ekonomi, maupun hak-hak sosial lainnya.
Jangan sampai MRP justru menjadi alat kepentingan politik tertentu yang akhirnya melupakan perjuangan terhadap hak-hak dasar masyarakat OAP.
2. Menjadi Mitra Masyarakat, Bukan Alat Politik MRP harus berfungsi sebagai mitra rakyat Papua, khususnya masyarakat Lapago di delapan kabupaten:
Jayawijaya, Lanny Jaya, Pegunungan Bintang, Tolikara, Oksibil, Nduga, Yalimo, dan Mamberamo Tengah.* Fungsi utama MRP adalah memastikan bahwa kebijakan daerah sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat OAP, bukan kepentingan elite politik tertentu.
3. Melakukan Kajian dan Advokasi Berbasis Keberpihakan OAP di Papua pegunungan atau tiap Kabupaten
MRP harus aktif dalam melakukan kajian dan advokasi untuk memperkuat proteksi hak-hak rakyat Papua, termasuk dalam sektor pendidikan, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Jangan hanya sibuk dalam acara seremonial atau sekadar memberikan dukungan politik tanpa dasar keberpihakan yang jelas.
4. MRP Harus Kembali Menjadi Penjaga Hak-Hak Rakyat
Sesuai dengan Pasal 20 UU Otsus Papua, MRP memiliki peran sebagai lembaga yang memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada OAP. Jika MRP terlalu sibuk dengan politik praktis dan kehilangan netralitasnya, maka lembaga ini akan kehilangan legitimasi di mata rakyat Papua.
Oleh karena itu, saya menegaskan bahwa kepemimpinan MRP Papua Pegunungan harus melakukan refleksi mendalam terhadap tugas dan tanggung jawab mereka. Jangan sampai MRP yang seharusnya menjaga hak-hak rakyat justru menjadi bagian dari sistem yang memperlemah perjuangan OAP.
Papua Pegunungan membutuhkan MRP yang kuat, berintegritas, dan benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyatnya, bukan MRP yang terseret dalam dinamika politik sesaat.
Wamena, 06 Februari 2025
Salam Hormat, sehat selalu untuk kita semua.
wa wa wa 🙏🏿🙏🏿🙏🏿🙏🏿