Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu dan KPU Nduga Bohong Di Depan Sidang HAKIM Panel l

Minggu, Februari 02, 2025 | 10:38 WIB Last Updated 2025-02-02T01:40:09Z
KENYAM, SUARALAPAGO.NEWS-Tim Pemenangan Koalisi Nduga maju menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Nduga telah melakukan pembohongan publik saat menyampaikan keterangan tanggapan permohonan pemohon di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran Pilkada Kabupaten Nduga 2024

Menurut ketua tim pemenangan Leri Gwijangge menyampaikan tidak mungkin pihaknya menggugat hasil Pilkada Nduga di MK jika tidak ditemukan adanya pelanggaran. Jadi apa di sampaikan oleh Bawaslu dalam keterangan itu sangat bohong. Karena semua pelanggaran itu ada data dan sedang  ajukan gugatan di Mk. Sehingga kami menilai Bawaslu Nduga telah lakukan  pembohongan publik dan juga terhadap Hakim MK,” tegas Leri kepada wartawan, Sabtu (1/2).

Lebih lanjut Leri,  menjelaskan Bawaslu Nduga dan juga KPU Nduga telah melakukan rekayasa atas fakta lapangan yang terjadi. Apa yang disampaikan itu adalah rekayasa. Faktanya terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa pengambil alihan tugas wewenang penyelenggara tingkat KPPS, PPS, dan PPD oleh KPU kabupaten.

sesuai dengan mekanisme itu ada tahapan-tahapannya di  tingkat kpps ke ppd dan itu disertai melalui pleno di tingkat distrik. Namun proses ini tidak dilakukan karena hasil pemilihan tangal 27 langsung dijemput oleh KPU ditempat TPS.


Setelah pemilihan di TPS tanggal 27 hari yang sama tangal 27 di jemput paksa oleh KPU, tanpa melibatkan kpps mengantarkan kotak surat suaranya   di salah satu  gendung KPU dan tangal 28 mengerjakan digedung Kagayem di kontrol oleh KPU dan pengisian berita acara c hasil KWK   lalu langsung input dalam sirekap.  Itu kenyataan lapangan  yang terjadi lalu bawaslu sampaikan tidak ada pelanggaran itu  sangat bohong besar ,” papar Leri.

Lebih  parahnya Bawaslu menutupi beberapa kali mediasi di kantor polres terkait  sengketa pelanggaran dan disaksikan oleh saksi Paslon bahkan ada beberapa distrik yang bermasalah terutama distrik alama PSU di dalam gedung sidang pleno berlangsung setelah KPU jemput dan hadirkan kepala kampung dan kepala suku dibacakan dalam tekanan KPU dan Bawaslu "ujarnya 

" KPU buru-buru lakukan pleno tingkat kabupaten.  sementara ada banyak distrik  yang bermasalah dan belum aplod di sirekap, terpaksa ppd mengisi sirekap dalam tekanan KPU digedung Kagayem tempat sidang pleno berlangsung" 

Leri juga  menyoroti bahwa KPU nduga mengakui  telah  mendapat penghargaan dari KPU RI dan provinsi karena bisa menyelenggarakan Pilkada dengan damai.  Karena terjadi damai itu  kami tim pasangan calon mampu mengendalikan seluruh tim sukses dan para pendukungnya serta kerja bersama Aparat yang bisa mengendalikan masyarakat.

“ kalau paslon dan tim nomor urut 1 tidak mampu kendalikan tim sukses tingkat bawa dan masa pendukung maka, sudah pasti  saat itu terjadi konflik. Jadi itu bukan keberhasilan KPU tapi murni atas kesadaran para massa pendukung NAMIA-OBED;,Kata leri


“Bawaslu klaim bahwa tidak ada pelanggaran di kabupaten nduga adalah  sangat  bohong. Karena kami lakukan gugatan di MK ini dengan data dan  fakta lapangan  terjadi serta bukti-bukti  manipulasi  suara oleh KPU Nduga"  

Menurut Leri, pengaduan kami  ke MK adalah jalan untuk mencari kebenaran dan didukung dengan bukti-bukti yang kuat. kami punya data kuat,  setelah hari pencoblosan dan saat pleno di tingkat kabupaten itu sudah ajukan keberatan dan pihak kami tidak ttd itu bukti bahwa KPU dan bawaslu bermain menjadi tim sukses untuk mengamankan paslon tertentu. 


Jadi sangat jelas sangat kelihatan, apalagi saat Paslon nomor 1 mengajukan keberatan tetapi Bawaslu menolak 4 kali  dan dokumen itu ada dan semua dokumen itu ada  di meja MK. Ada juga bukti foto lengkap kami serahkan semua. Jadi kita menunggu keputusan MK  karena kebenaran itu nanti akan terungkap,” pungkas Leri. 

Sebab  itu pihaknya yakin bahwa gugatan 
Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge-Obed Gwijangge, akan diterima oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan dismissal yang akan disampaikan tgl 3-4 Februari mendatan.(Tutup)
×
Berita Terbaru Update