Notification

×

Iklan

Iklan

Solidaritas Peduli Demokrasi OKP Cipayung Kabupaten Jayawijaya Tegaskan Dukungan terhadap Keputusan PANSEL DPRK

Sabtu, Maret 29, 2025 | 18:49 WIB Last Updated 2025-03-29T09:50:38Z
SUARALAPAGO.NEWS - Wamena, 27 Maret 2025 – Dalam menanggapi aksi demo yang digelar pada tanggal 25 Maret 2025 oleh kelompok yang berbaur dengan anggota dan pengurus partai politik yang mengikuti seleksi calon anggota DPRK jalur pengangkatan, Solidaritas Peduli Demokrasi OKP Cipayung Kabupaten Jayawijaya dengan tegas menyampaikan sikap mendukung penuh keputusan Panitia Seleksi (PANSEL) DPRK Kabupaten Jayawijaya.

Aksi demonstrasi yang menuntut perubahan keputusan PANSEL Nomor 003/PANSEL-DPRK/JWY/III/2025 dianggap oleh Solidaritas Peduli Demokrasi OKP Cipayung tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menilai bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh PANSEL telah sah dan legal, berdasarkan tahapan seleksi yang telah melalui proses tiga kali pleno penetapan.

Menurut Solidaritas Peduli Demokrasi OKP Cipayung, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kebijakan otonomi khusus Orang Asli Papua, serta keputusan Gubernur Papua Pegunungan yang memberikan kewenangan kepada PANSEL dalam menetapkan calon anggota DPRK. Oleh karena itu, mereka mengingatkan bahwa keputusan yang telah diterbitkan oleh PANSEL tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.

Pernyataan ini disampaikan melalui beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Dukungan terhadap Keputusan PANSEL: Solidaritas Peduli Demokrasi OKP Cipayung Kabupaten Jayawijaya mendukung penuh keputusan PANSEL Nomor 003/PANSEL-DPRK/JWY/III/2025 tanpa adanya perubahan posisi nomor urut atau wilayah adat, yang telah disepakati berdasarkan kouta masing-masing wilayah adat.

2. Penegasan atas Peraturan yang Berlaku: Solidaritas Peduli Demokrasi menyatakan bahwa penetapan calon terpilih dan calon tetap harus mengacu pada keputusan PANSEL yang telah ditetapkan. Mereka juga menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan proses seleksi untuk menempuh jalur hukum yang sesuai.

3. Tidak Ada Intervensi Keputusan: Mereka menegaskan bahwa tidak ada pihak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, yang berhak mengintervensi keputusan PANSEL karena keputusan tersebut telah sah dan final.

4. Desakan untuk Keputusan Penetapan Calon Terpilih: Solidaritas Peduli Demokrasi OKP Cipayung juga mendesak PANSEL untuk segera menerbitkan keputusan terkait perubahan lampiran, yang mencakup penambahan kolom nilai skor dan keterangan calon terpilih serta calon tetap, serta daftar tunggu berdasarkan wilayah adat.

5. Tuntutan kepada Bupati: Mereka meminta kepada Bupati Jayawijaya untuk segera menerbitkan keputusan penetapan calon terpilih sesuai dengan nomor urut yang telah ditetapkan dalam keputusan PANSEL.

6. Dana Hibah Tidak Dapat Menjadi Alasan Intervensi: Solidaritas Peduli Demokrasi juga menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menggunakan dana hibah sebagai jalur intervensi terhadap keputusan PANSEL. Dana hibah yang bersumber dari APBD adalah tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan pernyataan ini, Solidaritas Peduli Demokrasi OKP Cipayung Kabupaten Jayawijaya berharap agar semua pihak dapat menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh PANSEL, guna menjaga proses demokrasi yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Redaksi Suaralapago.news
Penulis: Berto Entama

×
Berita Terbaru Update